Terima Opini WTP, BPK Apresiasi Kerja Keras Kemensos

29 Juli 2022 11:15 WIB
Terima Opini WTP, BPK Apresiasi Kerja Keras Kemensos
Terima Opini WTP, BPK Apresiasi Kerja Keras Kemensos ( Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Sosial RI)

Perbaikan data tersebut, berkontribusi pada meningkatnya akurasi salur bantuan sosial yang pada gilirannya menjadi pertimbangan utama BPK memberikan opini WTP. 

"Saat ini Kemensos telah berhasil memperbaiki data melalui Pusdatin yang dimilikinya sehingga ada updating setiap bulannya. Nah ini otomatis mengurangi penyimpangan pemberian bantuan sosial yang selama ini terjadi. Sehingga BPK memberikan apresiasi berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian," jelasnya.

Tak lupa, Achsanul meminta pemerintah daerah untuk juga membantu Kemensos dengan meningkatkan akselerasi dan validitas data kemiskinan dari daerah. 

"Terhadap data base yang dilakukan oleh sejumlah daerah kabupaten kota, laporannya perlu diakselerasi. Karena data memang dinamis ada yang meninggal, atau ada yang pindah," paparnya. 

Baca Juga: Rangkaian HLUN di Sumsel, Sentra Budi Perkasa Palembang Salurkan Bantuan

Dengan kata lain, Achsanul menilai Menteri Sosial dan jajaran menunjukkan kinerja bagus, kerja keras, kemauan kuat, respon cepat dan sikap kooperatif, dalam memperbaiki diri.  

"Mereka bekerja dalam 2 bulan terakhir untuk memperbaiki laporan keuangan. Sabtu minggu tidak ada libur, termasuk staf saya juga tidak ada libur. Satu-satunya keinginan mereka adalah untuk memperbaiki laporan keuangan," katanya. 

Ini faktor pertama yang membuat Kemensos mendapatkan opini WTP. Yang kedua, kata Achsanul terdapat perbaikan penyajian laporan keuangan, dan hal ini sudah dilakukan dengan baik. Yang ketiga, laporan keuangan Kemensos dapat diverifikasi di lapangan. 

"BPK juga menguji langkah-langkah Kemensos terhadap pemberian bansos di sejumlah daerah," tuturnya. 

BPK melakukan uji petik di 6 provinsi dan 58 kabupaten/kota. 

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm