Sonora.ID - Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) melaksanakan sosialisasi ketentuan dimaksud kepada perusahaan asuransi jiwa yang berada di wilayah Sumatera Utara.
Hal ini dalam rangka meningkatkan pemahaman pelaku jasa keuangan terutama perusahaan asuransi terkait Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (SEOJK PAYDI).
Sosialisasi SEOJK PAYDI atau yang di masyarakat lebih dikenal dengan sebutan “Unit Link” tersebut dihadiri secara virtual oleh 70 peserta, terdiri dari Pengurus Asosiasi Perusahaan Asuransi Jiwa Indonesia Wilayah Sumatera Utara, serta Pegawai dan Agen/Tenaga Pemasaran Perusahaan Asuransi Jiwa di Sumatera Utara dengan menghadirkan 2 narasumber yaitu Alis Subiyanto selaku Kepala Bagian Penelitian dan Pengembangan Perasuransian dan Dana Pensiun yang memberikan pemaparan mengenai ketentuan tentang SEOJK PAYDI, serta Muhamad Ridwan selaku Kepala Bagian Pengawasan Asuransi dan BPJS Kesehatan yang memberikan pemaparan tentang pengawasan OJK kepada perusahaan asuransi, Rabu (27/07/2022).
Baca Juga: OJK Reg 5 Sumbagut Sosialisasikan Pasar Modal ke ASN Pemkab Sergai
Mewakili Yusup Ansori selaku Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Untung Santoso selaku Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa perkembangan industri perasuransian di Sumatera Utara yang terdiri 36 entitas asuransi jiwa dan 57 entitas asuransi umum, secara umum masih dalam kondisi yang cukup baik.
Penerimaan premi pada perusahaan asuransi jiwa di Sumatera Utara per posisi triwulan 1 tahun 2022 tercapai sebesar Rp 1970 miliar dengan jumlah klaim sebesar Rp 1693 miliar.
Rasio premi berbanding klaim tercatat sebesar 123,67%, meningkat dibanding triwulan 1 tahun 2021 sebesar 114,95%. Sementara itu terkait dengan asuransi umum, penerimaan premi per Triwulan 1 tahun 2022 tercapai sebesar Rp577 niliar dan jumlah klaim sebesar Rp 228 miliar dengan rasio premi berbanding klaim terpantau mengalami peningkatan menjadi 253,07% dibanding triwulan 1 tahun 2021 sebesar 210,05%.
SEOJK PAYDI mengatur penyelenggaraan produk asuransi yang dikaitkan dengan Investasi oleh perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah, termasuk unit usaha syariah.
Latar belakang diterbitkannya SEOJK PAYDI merupakan amanat dari Pasal 4 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.05/2015 tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk Asuransi dan Pasal 7 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
"SEOJK PAYDI mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu 14 Maret 2022, dan sudah menjadi rujukan bagi perusahaan asuransi jiwa dalam melakukan pemasaran PAYDI,” ujar Untung. Pemberlakuan SEOJK PAYDI Dalam Rangka Meningkatkan Perlindungan Konsumen Asuransi Pemberlakuan SEOJK PAYDI ditujukan untuk meningkatkan perlindungan konsumen dengan perbaikan pada tiga aspek utama penyelenggaraan yaitu praktik pemasaran, transparansi informasi dan tata kelola aset.