Baca Juga: OJK Regional 5 Sumbagut: Penyaluran Kredit Meningkat dan Melebihi Pertumbuhan Saat Pra Pandemi
Namun secara garis besar, SEOJK PAYDI mengatur mengenai persyaratan perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI, desain atau rancang bangun PAYDI, pengelolaan aset dan liabilitas, pemasaran dan transparansi PAYDI dan penyampaian laporan produk baru dan laporan berkala dari perusahaan kepada OJK.
Perbaikan praktik pemasaran dan transparansi informasi diharapkan dapat memastikan bahwa pemegang polis PAYDI benar-benar telah memahami produk asuransi berkriteria PAYDI yang dibeli, termasuk mengenai manfaat asuransi, biaya-biaya dan risiko yang ditanggung oleh pemegang polis. Hal ini mempertimbangkan bahwa PAYDI merupakan produk asuransi yang relatif kompleks karena menggabungkan unsur asuransi dan investasi.
SEOJK PAYDI mengatur agar perusahaan wajib memberikan penjelasan yang akurat, jelas, dan lengkap mengenai spesifikasi PAYDI yang dipasarkan serta melakukan konfirmasi pemahaman pemegang polis atas PAYDI yang dibeli.
Setelah pemegang polis membeli PAYDI, perusahaan harus melakukan welcoming call kepada pemegang polis sebagai bentuk konfirmasi ulang bahwa PAYDI yang dibeli telah sesuai dengan permohonan dan dipahami dengan baik.
Untuk mengantisipasi potensi perselisihan di kemudian hari, perusahaan harus mendokumentasikan proses penjelasan produk dan welcoming call tersebut dalam bentuk rekaman.
“Hal ini cukup penting untuk mengantisipasi permasalahan yang dapat terjadi antara perusahaan dengan nasabah,” ujar Untung.
Penguatan aspek regulasi tersebut tentunya diiringi dengan pengawasan agar permasalahan pada PAYDI dapat diminimalisir, konsumen PAYDI lebih terlindungi, dan industri asuransi dapat tetap tumbuh dengan mengedepankan praktik usaha yang sehat.
OJK juga telah menyediakan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018. Layanan ini dapat diakses secara online melalui www.kontak157.ojk.go.id ataupun melalui hotline 157.