"Melainkan menjadi prioritas pembangunan yang akan dilaksanakan perangkat daerah pada tahun 2022 dan 2023 untuk semua kelurahan di Kota Bandung," imbuh Yana.
Dalam rangka percepatan pencegahan dan penanganan stunting, Yana mengatakan, kepala perangkat daerah harus memahami dan memetakan situasi stunting sesuai peraturan presiden nomor 72 Tahun 2021 tentang pencepatan penurunan stunting.
Selain itu, perangkat daerah yang menjadi penanggungjawab aksi konvergensi stunting dapat melakukan tugas sesuai dengan fungsinya serta dapat mengalokasi anggaran minimal 5 persen untuk percepatan penurunan stunting untuk OPD, dan 10 persen untuk kewilayahan.
Baca Juga: TPPS Rasau Jaya Kubu Raya Gelar Lokakarya, Libatkan TNI Polri
"Para Camat agar melaksanakan rembuk stunting ditingkat kecamatan sesuai dengan pedoman. Para Camat dan lurah untuk dapat menganggarkan minimal 10 persen dari dana PIPPK untuk pelaksanaan percepatan penurunan Stunting," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari mengatakan, upaya penurunan stunting sebagai upaya tim percepatan penurunan stunting atau TPPS melibatkan seluruh OPD terkait.
"Aksi konvergensi dan intervensi dari beberapa OPD coba sinergikan upaya dalam penurunan stunting di Kota Bandung. Pastinya hasil dari pertemuan ini ada komitmen yang kuat," ujarnya.
Soal penganggaran, Kenny menambahkan, hitungan ideal setiap OPD menganggarkan 5 persen untuk stunting, sementara untuk kewilayahan 10 persen.
"5 persen OPD terkait dan 10 persen dari PIPPK di wilayah. Ini Masih persentase. Ada beberapa anggaran tinggal dihitung saja anggaran keseluruhan. Contohnya Rp5 miliar dari DPPKB, 5 persen untuk stunting ini," pungkasnya.