Kabar Gembira Bagi Kolektor Uang! Bank Indonesia Cetak Uang Bersambung, Ini Harga dan Cara Mendapatkannya

30 Juli 2022 15:20 WIB
Uang bersambung diterbitkan oleh Bank Indonesia.
Uang bersambung diterbitkan oleh Bank Indonesia. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Kabar gembira bagi para kolektor uang atau yang hendak menjadikan uang sebagai mahar.

Bank Indonesia (BI) mengeluarkan uang rupiah dengan cetakan khusus.

Uang rupiah khusus (URK) ini berbentuk lembaran uang kertas berbagai nominal bersambung atau belum dipotong.

Uang ini disebut sebagai Uang Bersambung atau Uncut Banknote.

Berapa Nominal Uang Bersambung yang Disediakan?

Dilansir Kompas.com, BI menerbitkan uang bersambung yang terdiri dari 2 atau 4 lembar uang kertas tahun emisi 2016 dengan nominal:

  • Rp 1.000
  • Rp 2.000
  • Rp 5.000
  • Rp 10.000
  • Rp 20.000
  • Rp 50.000
  • Rp 100.000

Baca Juga: Bukan Cuma Indonesia, Ternyata 5 Negara Ini Menggunakan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran, Kok Bisa?

Harga Uang Bersambung

Berbeda dengan nominal yang beredar di masyarakat, uang bersambung memiliki harga yang lebih tinggi dibanding nominalnya.

Akan dikenakan tambahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk setiap pembeliannya.

Adapun berikut daftar harga Uang Bersambung ditambah dengan PPN:

  • Rp 1.000 (2 lembar): Rp 87.800
  • Rp 1.000 (4 lembar): Rp 120.600
  • Rp 2.000 (2 lembar): Rp 109.600
  • Rp 2.000 (4 lembar): Rp 164.200
  • Rp 5.000 (2 lembar): Rp 164.000
  • Rp 5.000 (4 lembar): Rp 273.000
  • Rp 10.000 (2 lembar): Rp 185.000
  • Rp 10.000 (4 lembar): Rp 315.000
  • Rp 20.000 (2 lembar): Rp 227.000
  • Rp 20.000 (4 lembar): Rp 399.000
  • Rp 50.000 (2 lembar): Rp 375.000
  • Rp 50.000 (4 lembar): Rp 695.000
  • Rp 100.000 (2 lembar): Rp 585.000
  • Rp 100.000 (4 lembar): Rp 1.115.000


Apakah Uang Bersambung bisa dipakai?

Uang bersambung biasanya akan disimpan atau dijadikan cinderamata atau uang mahar pernikahan.

Meski begitu, uang bersambung ini tetap dapat digunakan sebagai mata uang yang sah di Indonesia.

Adapun syaratnya haruslah digunting terlebih dahulu sebagaimana bentuk uang lainnya yang digunakan untuk bertransaksi.

Perlu diingat bahwa harga uang bersambung yang sudah digunting dan akan digunakan bertransaksi, nilainya akan sama seperti nominalnya, tidak lagi seperti nilai saat membeli uang bersambung di Bank Indonesia.

Baca Juga: Rupiah Digital Segera Diluncurkan, Bagaimana Nasib Uang Konvensional?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm