Sonora.ID – Beberapa waktu lalu ramai seorang artis yang mendaftarkan merek Citayem Fashion Week ke Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham) untuk mendapat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Lantas apa dan bagaimana mendaftarkan HAKI?
Yenni, SH, MH Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Kementerian Hukum dan HAM Sumsel kepada Sonora FM Palembang (27/07/2022) menjelaskan “Masyarakat yang ingin mendaftarkan HAKI ke Kemenkumham sudah sangat mudah sekali, melalui online ke laman dgip.go.id. pendaftaran ada berbagai jenis dan banyak sekali mulai dari pendaftaran merek, peten, hak cipta, design industry, rahasia dagang dan sebagainya. Citayem didaftarkan ke merek."
Ia menambahkan untuk mendaftarkan merek maka pemohon diwajibkan membayar PNPB yang jumlahnya diatur dalam Undang Undang Nomor 9. Tahun 2018.
“Untuk pendaftaran merek prosesnya agak lama. Untuk sampai keluar sertifikat hak merek membutuhkan waktu delapan belas hingga duapuluh empat bulan, karena disini mekanismenya pertama pendaftaran merek secara online, kemudian dibuat pemeriksaan formalitas, dan pengumuman. Pengumuman ini jangka waktunya dua bulan. Disini kalau mereknya sama dengan orang lain maka pemilik merek bisa mengajukan keberatan atau sanggahan. kemudian dilakukan pemeriksaan admistrasi selama seratus lima puluh hari kerja, baru penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Jangka waktu perlindungan merek ada beberapa macam. Perlindungan merek jangka waktunya sepuluh tahun. Perlindungan hak cipta jangka waktunya lima puluh tahun, apabila penciptanya meninggal dunia maka bisa diwariskan ke ahli waris selama tujuh puluh tahun. Perlindungan hukum paten selama dua puluh tahun, Perlindungan hukum paten sederhana perlindungan hukumnya sepuluh tahun, rahasia dagang selama rahasia itu masih tetap rahasia.
Ia mengatakan, di sumatera selatan yang paling banyak didaftarkan saat ini adalah hak cipta karena pendaftarannya sebentar tidak butuh waktu lama sampai dua puluh empat bulan. Apabila persyaratannya lengkap maka dua jam saja sertifikat bisa keluar lewat akun pendaftarannya tadi.
“Hak cipta sangat banyak objeknya mulai dari buku, lagu, design, hasil penelitian, program komputer, proses sampah menjadi pupuk dan sebagainya,” ujarnya.
Dalam melakukan pengawasan, kemenkumham bekerjasama dengan pihak kepolisian memantau pelanggaran hak kekayaan intelektual.