Tahun ini juga dilakukan pengawasan di mall, pengelola mall dan tenan-tenan di mall. Bulan September tiga di mall di sumsel akan mendapatkan sertifikat kekayaan intelektual karena mereka menjual produk-produk asli.
Baca Juga: Permohonan HAKI Dicabut, Paula Verhoeven Kasih Rp 500 Juta ke Bonge? Buat Apa?
Pengawasan dilakukan setiap tiga bulan sekali, selain itu kemenkumham juga menerima pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kekayaan intelektual.
“Yang melaporkan pelanggaran belum ada. Pernah kami memfasilitasi dugaan pelanggaran kekayaan intelektual pada tahun 2020, 2021. Untuk tahun 2022 belum ada. Di sumsel hingga bulan,Juli yang sudah mendaftarkan kekayaan intelektual hak cipta sebanyak dua ribuan, untuk merek empat ribuan,” ujarnya.
Ia menghimbau kepada masyarakat agar hasil inovasi, olah pikir agar terlindungi secara hukum dengan mendaftarkan mereknya sebagai hak kekayaan intelektual.
“Pemerintah sudah memberikan kemudahan mendaftarkan HAKI secara daring dan online ke laman dgip.go.id,” tutupnya.