Baca Juga: BEI: Penyebab Fluktuasi Harga Obligasi di Pasar Modal Karena Ancaman Tingginya inflasi
Ada dua macam yield sebutnya, yaitu current yield (simple yield) dan yield to maturity. Current yield dihitung dengan cara membagi tingkat kupon obligasi dengan harga obligasi tersebut. Current yield = Bunga tahunan/Harga obligasi. Contoh: Jika obligasi PT XYZ memberikan kupon kepada pemegang obligasi sebesar 17% per tahun, sedangkan harga obligasi tersebut adalah 98% untuk nilai nominal Rp1.000.000.000, maka current yield = Rp 170.000.000/Rp980.000.000 atau 17% dibagi 98% = 17,34%. Sedangkan yield to maturity (YTM) adalah tingkat pengembalian atau pendapatan yang akan diperoleh investor apabila memiliki obligasi sampai jatuh tempo. Formula YTM yang seringkali digunakan oleh para pelaku adalah YTM approximation.
Sementara itu, sukuk adalah surat berharga syariah yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan yang sesuai dengan prinsip Syariah.
Mekanisme sukuk diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang berada di bawah MUI (Majelis Ulama Indonesia) selama masa penerbitan.
Sukuk wajib dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN-MUI. Sukuk adalah efek syariah yang biasanya diterbitkan oleh pemerintah untuk membantu membiayai pembangunan negara.
Namun, sukuk adalah surat berharga yang juga bisa diterbitkan oleh perusahaan swasta atau BUMN.
Dengan menerbitkan sukuk, pemerintah atau perusahaan dapat menghimpun dana dari masyarakat.
Kemudian, dana yang diperoleh dapat digunakan untuk sebuah proyek atau pembangunan yang tidak bertentangan dengan nilai syariah.
Pemerintah atau perusahaan harus membayar pendapatan kepada pihak pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil. Ketika jatuh tempo, emiten juga wajib membayar kembali dana sukuknya.
Baca Juga: BEI Sediakan SPM, Salah Satu Jenis yang Diselenggarakan SPM Rutin dan SPM Syariah Kepada Masyarakat
Secara umum, terdapat lima perbedaan obligasi dan sukuk. Pertama, dari sifat instrumennya, obligasi adalah surat utang. Sedangkan sukuk adalah sertifikat atas kepemilikan atau pembelian aset serta manfaat atas aset atau jasa/proyek/investasi tertentu.
Kedua, sukuk harus memiliki underlying asset atau aset yang dijadikan dasar penerbitan sukuk sebagai bukti kepemilikan investor atasnya. Sedangkan obligasi tidak harus memiliki underlying asset.
Ketiga, obligasi dijalankan oleh penerbit (emiten) tidak dibatasi atau dibebaskan (boleh non halal). Sedangkan sukuk harus dikelola dan pendapatan yang dihasilkan adalah halal atau tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Keempat, imbalan bagi pemegang sukuk dapat balance, bagi hasil, atau margin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Sedangkan pada obligasi, ketidakseimbangan atas memberikan utang berbentuk bunga (kupon).
Kelima, mekanisme sukuk diawasi oleh DSN-MUI selama masa penerbitan. Oleh karena itu, sukuk terdapat tambahan biaya (fee) untuk ujrah DPS. Sedangkan pada obligasi cukup membayar biaya administratif tanpa tambahan biaya lainnya.