“Kita bersyukur, aktualisasi dari pelaksanaan keputusan itu dapat kita lihat secara nyata dengan terhimpunnya 319 Redkar di Kubu Raya. Ini jelas menjadi energi baru dalam gelar kekuatan pemadam kebakaran dan penyelamatan di Kubu Raya khususnya, maupun di Kalimantan Barat pada umumnya,” tuturnya.
Menurutnya, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat merupakan aspek penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah. Begitu pula dalam hal penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah.
“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan penyelenggaraan layanan damkar dan penyelamatan sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang harus menjadi prioritas dan dipenuhi secara minimal oleh pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.
Dalam menghadapi risiko dan bahaya kebakaran, tentu saja harus berorientasi pada pencegahan, dimana masyarakat yang teredukasi dan partisipatif menjadi kunci demi terciptanya ketangguhan terhadap bahaya kebakaran tersebut.
Dia menjelaskan, relawan pemadam kebakaran atau yang dikenal Redkar merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.
Sebagai tindak lanjut dari Kepmendagri tersebut, sebagian besar pemerintah daerah telah melakukan pembentukan dan pembinaan Redkar.
Lebih jauh lagi, keberadaan Redkar merupakan refleksi dari budaya kesukarelawanan yang telah tumbuh dan berkembang dalam falsafah bangsa, yaitu gotong-royong.
Baca Juga: PLN UP3 Pontianak Sosialisasikan Penggunaan Listrik Secara Aman dan Produktif