Bentuk Relawan Pemadam Kebakaran, Kubu Raya Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia

1 Agustus 2022 12:20 WIB
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembentukan relawan pemadam kebakaran (damkar) pada Kamis (28/7).
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembentukan relawan pemadam kebakaran (damkar) pada Kamis (28/7). ( Prokopim Kubu Raya)

Pontianak, Sonora.ID - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembentukan relawan pemadam kebakaran (damkar) pada Kamis (28/7).

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan pembentukan relawan damkar ini mengingat kondisi geografis Kubu Raya yang rentan terjadi kebakaran dan pembakaran lahan.

“Kita akan meneruskan ini hingga ke tingkat desa dengan menguatkan Masyarakat Peduli Api (MPA) yang ada, agar setiap desa bisa memiliki satuan damkar sendiri, sehingga ketika terjadi musibah kebakaran, dapat ditangani dengan baik,” ucapnya.

Setelah pengukuhan tersebut, pihaknya akan melakukan pembinaan dan pelatihan dalam rangka meningkatkan keterampilan dan pengetahuan bagi seluruh anggota relawan pemadam kebakaran atau yang dikenal Redkar juga harus mutlak dilakukan.

Hal ini didasarkan pada kenyataan bahwa peranan Redkar tidak hanya dibutuhkan saat di lapangan, namun juga menjadi agen sosialisasi yang turut andil mengkomunikasikan berbagai kebijakan pemerintah terkait pemadam kebakaran dan penyelamatan.

“Bahwa Redkar adalah dari, oleh, dan untuk masyarakat. Oleh karenanya senyawa Redkar dan masyarakat dapat mendorong terwujudnya susunan masyarakat yang teredukasi akan resiko dan bahaya kebakaran serta mampu secara bersama-sama menggerakkan potensi kesukarelawanan sosial di masyarakat,” kata Muda.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal ZA mengapresiasi apa yang dilakukan Pemkab Kubu Raya, dan diharapkan daerah lainnya juga bisa segera membentuk relawan pemadam kebakaran di daerahnya masing-masing.

Ia mengungkapkan, Kubu Raya menjadi kabupaten pertama yang membentuk relawan pemadam kebakaran di Indonesia.

Safrizal ZA mengatakan, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Kepmendagri Nomor 364.1-360 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran.

Baca Juga: Bupati Muda Minta Masyarakat Cari Alternatif Lain untuk Buka Lahan Pertanian Tanpa Membakar

“Kita bersyukur, aktualisasi dari pelaksanaan keputusan itu dapat kita lihat secara nyata dengan terhimpunnya 319 Redkar di Kubu Raya. Ini jelas menjadi energi baru dalam gelar kekuatan pemadam kebakaran dan penyelamatan di Kubu Raya khususnya, maupun di Kalimantan Barat pada umumnya,” tuturnya.

Menurutnya, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat merupakan aspek penting dalam mendukung pelaksanaan berbagai kebijakan yang dijalankan oleh pemerintah. Begitu pula dalam hal penyelenggaraan layanan pemadam kebakaran dan penyelamatan di daerah.

“Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah mengamanatkan penyelenggaraan layanan damkar dan penyelamatan sebagai urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, yang harus menjadi prioritas dan dipenuhi secara minimal oleh pemerintah kepada masyarakat,” ujarnya.

Dalam menghadapi risiko dan bahaya kebakaran, tentu saja harus berorientasi pada pencegahan, dimana masyarakat yang teredukasi dan partisipatif menjadi kunci demi terciptanya ketangguhan terhadap bahaya kebakaran tersebut. 

Dia menjelaskan, relawan pemadam kebakaran atau yang dikenal Redkar merupakan organisasi sosial berbasis masyarakat yang secara sukarela berpartisipasi mewujudkan ketahanan lingkungan dari bahaya kebakaran.

Sebagai tindak lanjut dari Kepmendagri tersebut, sebagian besar pemerintah daerah telah melakukan pembentukan dan pembinaan Redkar.

Lebih jauh lagi, keberadaan Redkar merupakan refleksi dari budaya kesukarelawanan yang telah tumbuh dan berkembang dalam falsafah bangsa, yaitu gotong-royong.

Baca Juga: PLN UP3 Pontianak Sosialisasikan Penggunaan Listrik Secara Aman dan Produktif

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm