Banjarmasin, Sonora.ID - Layaknya di catwalk, sejumlah model cantik berlenggak-lenggok di ruas jalan RE. Martadinata.
Layaknya Citayam Fashion Week, fenomena ini rupanya juga sudah menular hingga ke kota berjuluk seribu sungai.
Tanpa perlu persiapan khusus, empat wanita cantik itu pun menunjukan kemampuan modelingnya di atas zebra cross.
Meski sesekali, mereka harus melihat kiri-kanan terlebih dahulu ketika akan menyeberang jalan.
Namun setidaknya, seperti itu lah bentuk kreativitas yang diluapkan oleh kawula muda dalam dunia fashion.
"Sebetulnya sudah pernah melakukan hal seperti ini. Sesuai dengan identitas kami, fashion street," ucap Edy, sang mentor kepada Smart FM Banjarmasin, di siring depan Balai Kota, Minggu (31/8).
Menurutnya dunia fashion itu adalah dunia seni yang tidak terbatas, dan aktivitas fashion show di ruang publik yang viral itu merupakan lanjutan dari program di agensi model miliknya.
"Jadi kita tidak ikut-ikutan latah mengikuti tren Citayam Fashion Week, karena di agensi kami ini memang identik dengan fashion street," ungkapnya.
"Cuma, kebetulan kemarin itu kami menggunakan zebra cross untuk konten yang sekarang viral," katanya.
Baca Juga: Pemkot Surabaya Tertibkan Fashion Week di Tunjungan Romansa yang Melanggar Norma Sosial
Dirinya mengakui bahwa aktivitas fashion show di zebra cross itu memang menyalahi aturan. Bahkan salah satu model di agensinya sempat mendapat teguran dari petugas agar tidak lagi melakukan kegiatan serupa di fasilitas milik pejalan kaki tersebut.
"Tapi sebenarnya itu hanya sebuah ekspresi dari kami yang memakai busana. Tapi lokasinya itu yang menjadi kesalahan kami," tukasnya.
"Sebenarnya hanya untuk konten saja, bukan fashion show. Dan itu hanya beberapa detik saja memakai zebra cross," tegas Egy.
Disisi lain, ia mengakui fasilitas publik di Kota Banjarmasin yang Instagramable bisa dipakai untuk catwalk modelnya masih sangat terbatas. Banyak yang harus mengantongi izin dulu sebelum melakukan pemotretan.
"Lokasi yang sering dipakai untuk menjalankan program kami itu hanya di kawasan Kota Lama dan Citraland, kalau di tempat lain banyak yang harus berizin," pungkasnya.
Baca Juga: Mengenal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Cara Mendaftarnya