Pemasangan bendera merah putih sudah diatur dalam sebuah Undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Adapun ukuran bendera merah putih yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2009 sebagai berikut:
Bendera merah putih berbentuk persegi panjang dengan ukuran 2/3 (dua pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang keduanya berukuran sama.
Bendera negara dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur
Ukuran bendera disesuaikan sebagai berikut: - 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan - 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum - 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan - 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden - 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara - 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum - 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal - 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api - 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara - 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja.
Dalam pasal 7 berikut aturan pengibaran bendera merah putih yang perlu diperhatikan:
Pemasangan bendera merah putih dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam
Dalam keadaan tertentu, pengibaran bendera dalam dilakukan di malam hari.
Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
Dalam rangka pemasangan di rumah, pemerintah daerah memberikan bendera merah putih kepada warga yang tidak mampu.
Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus, bendera merah putih juga dikibarkan saat peringatan hari besar nasional atau peristiwa lain