Sonora.ID - Pemasangan bendera merah putih mulai banyak dilakukan di awal Agustus 2022.
Seperti diketahui di bulan ini masyarakat Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Indonesia yang ke-77, tepatnya pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang.
Untuk menyemarakkan HUT RI ke-77, pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) mengimbau masyarakat untuk mulai mengibarkan bendera merah putih.
Lantas bagaimana aturan pemasangan bendera merah putih? Mulai kapan harus dikibarkan? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik tentang Sejarah Bendera Merah Putih, Pernah Disobek!
Kapan Pemasangan Bendera Merah Putih Dimulai?
Aturan pemasangan bendera merah putih diatur dalam Surat Edaran (SE) Mensesneg Nomor B-620/M/S/TU.00.04/07/2022 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI Tahun 2022.
Dalam SE tersebut diatur waktu pemasangan bendera merah putih untuk memperingati HUT RI ke-77.
Adapun masyarakat diimbau untuk melakukan pemasangan bendera merah putih mulai 1-31 Agustus 2022.
Adapun imbauan tersebut juga berisi seruan agar masyarakat melakukan pemasangan dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, atau hiasan lain sejak 20 Juli lalu hingga 31 Agustus 2022.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Pemasangan bendera merah putih sudah diatur dalam sebuah Undang-undang, yaitu Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Adapun ukuran bendera merah putih yang diatur dalam pasal 4 ayat (1) UU Nomor 24 tahun 2009 sebagai berikut:
Baca Juga: Filosofi Logo HUT RI ke 77: Pulih Lebih Cepat Bangkit Lebih Kuat
Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih
Dalam pasal 7 berikut aturan pengibaran bendera merah putih yang perlu diperhatikan: