Sonora.ID - Dapat Persetujuan Jokowi, Rekening PNS Makin Gendut, Gaji Tunjangan ASN 2022 Dikabarkan Bakal Naik Per 1 Agustus.
Kabar baik nampaknya akan segera diterima oleh PNS sebab rumor beredar bahwa gaji para ASN akan mengalami peningkatan mulai 1 Agustus 2022.
Adapun untuk besarannya tiap golongan berbeda-beda. Besaran gaji CPNS hingga saat ini masih berpegang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Akan tetapi, sepanjang belum ditetapkan sebagai PNS, besaran gaji yang dibayarkan baru 80 persen dari total besaran gaji PNS, menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 9 Tahun 2012.
Lalu merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 mengenai Manajemen PNS, Seorang CPNS wajib menjalani masa prajabatan atau percobaan selama setahun.
Baca Juga: Gubernur Sutarmidji Tegaskan kepada ASN: Tidak Ada Penyimpangan Anggaran
Pada masa prajabatan dilaksanakan melalui proses Pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti sekali.
Apabila calon PNS lulus pendidikan dan pelatihan serta sehat jasmani dan rohani, maka dia akan dinyatakan memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS.
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS Se-Indonesia! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Akan Cair
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca Juga: Ternyata Gaji Cuma Segini! Indonesia Berhenti Kirim TKI Ke Malaysia
Tunjangan PNS
Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.
Terdapat sejumlah tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
Tunjangan kinerja
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
Tunjangan istri/suami
Menurut PP Nomor 7 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Tunjangan anak
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
Tunjungan makan
Sejumlah instansi juga memberikan tunjangan makan. Besarannya yakni Rp 35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural. Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.
Baca Juga: Anak Magang Harus Tahu Ketentuan Hukum, Hak, dan Kewajiban Perusahaan