Sonora.ID - Kabar gembira bagi Anda yang merupakan Pegawa Negeri Sipil atau PNS karena ada kenaikan tunjangan kinerja pada bulan Agustus yang mencapai Rp 33 juta.
Tidak semua golongan bisa mendapat tunjangan sebesar itu, melainkan ada beberapa golongan yang akan menerima kenaikan tukin hingga Rp 33 juta.
Kenaikan tunjangan tersebut mengalami kenaikan mengikuti adanya kenaikan gaji PNS pada bulan Agustus.
Hingga saat ini besaran gaji CPNS masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Merujuk Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2019, gaji setiap PNS berbeda-beda setiap golongan.
Baca Juga: Engga Perlu Jadi PNS, 3 Zodiak yang Pandai Curi Hati Calon Mertua, Paling Pintar Cari Uang
Berikut ini rincian gaji PNS terbaru serta tunjangannya:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Berikut ini rincian gaji PNS terbaru serta tunjangannya:
Golongan I
Baca Juga: Rekening PNS Makin Gendut, Gaji Tunjangan ASN 2022 Dikabarkan Bakal Naik Per 1 Agustus
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Daftar tunjangang PNS di BKN
Mengacu pada Perpres Nomor 103 Tahun 2022, tunjangan kinerja PNS di BKN mengalami kenaikan tunjangan kinerja 2022 dengan besaran maksimal Rp33 juta.
Berikut ini daftar tukin PNS 2022 di BKN sesuai dengan kelas jabatannya.
Kelas 17 : Rp 33.240.000
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS Se-Indonesia! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Akan Cair
Kelas 16 : Rp 27.577.500
Kelas 15 : Rp 19.280.000
Kelas 14 : Rp 17.064.000
Kelas 13 : Rp 10.936.000
Kelas 12 : Rp 9.896.000
Kelas 11 : Rp 8.757.600
Kelas 10 : Rp 5.979.200
Kelas 9 : Rp 5.079.200
Kelas 8 : Rp 4.595.150
Kelas 7 : Rp 3.915.950
Kelas 6 : Rp 3.510.400
Kelas 5 : Rp 3.134.250
Kelas 4 : Rp 2.985.000
Kelas 3 : Rp 2.898.000
Kelas 2 : Rp 2.708.250
Kelas 1 : Rp 2.531.250