"Sebenarnya DPRD minta penghentian. Tapi suratnya tidak ada yang menjadi dasar kami menghentikan proyek itu. Jadi kami minta tolong secara personal ke pihak pelaksana untuk stand by dulu," tambah Rini.
Ke depan, dalam waktu dekat pihak legislatif menurut Rini akan memanggil Barenlitbangda dan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah kota (BPKPAD) untuk RDP lanjutan.
Tujuannya, untuk menggali informasi lebih jauh mengenai asal mula dilaksanakan proyek tersebut.
"Jadi akan diselesaikan di rapat itu. Mungkin tindaklanjut terakhirnya pada saat itu akan diputuskan. Kami menunggu yang terbaiknya saja secara aturan. Apapun hasilnya akan kita ikuti," pungkasnya.
Baca Juga: Dermaga Apung Dibiarkan Karam, DPRD Banjarmasin Minta Ditutup