Darurat Judi Online! Kominfo Gencar Berantas Sistem Elektronik Perjudian

3 Agustus 2022 18:35 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate ( Johnny Plate (@johnnyplate) • Instagram photos and videos)

Sonora.ID - Untuk membangun ekosistem digital yang baik di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali melakukan pemutusan akses atau pemblokiran terhadap 15 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) game online yang memiliki unsur perjudian.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate dalam keterangan pers hari ini (3/8) menjelaskan, berdasarkan verifikasi dan evaluasi yang dilakukan oleh pihak Kominfo, ditemukan adanya sistem elektronik (SE) game online terdaftar, yang memiliki aktivitas perjudian.

Pihak Kominfo secara tegas melakukan pemblokiran terhadap 15 PSE game online terdaftar, yang memiliki unsur perjudian.

“Terhadap 15 Penyelenggara Sistem Elektronik terdaftar, namun setelah dilakukan verifikasi dan klarifikasi serta klasifikasi, berpotensi mengandung aktivitas perjudian telah dilakukan pemutusan akses pada hari Selasa tanggal 2 Agustus tahun 2022,” tegas Johnny dalam keterangan pers di Kominfo, Rabu (3/8/2022).

Berikut daftar 15 PSE game online terdaftar yang dilakukan pemblokiran, karena dinilai mengandung aktivitas perjudian:

1. Domino Qiu Qiu

2. Topfun

3. Pop Domino

4. MVP Domino

Baca Juga: Beredar Spanduk Dirinya Menolak Judi Slot, UU: Saya Tidak Tahu Siapa yang Pasang dan Apa Motifnya

5. Pop Poker

6. Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online

7. Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online

8. Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu

9. Ludo Dream

10. Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU

11. Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa

12. Poker Texas Boyaa

13. Poker Pro.id

14. Pop Big2

15. Pop Gaple

Untuk melakukan pembersihan terhadap sistem elektronik berunsur perjudian, Kominfo sebagaimana diterangkan oleh Johnny, memiliki Cyber Drone dan Surveillance System yang bekerja selama 7 x 24 jam dalam seminggu.

Hal tersebut dilakukan guna membersihkan ruang digital Indonesia, dari berbagai hal negatif termasuk SE berunsur perjudian.

Terhitung sejak tahun 2018 hingga 2022 ini, pihak Kominfo telah melakukan pemblokiran terhadap 552.645 SE berunsur perjudian di ruang digital Indonesia.

Rata-rata pemblokiran yang dilakukan oleh Kominfo tehadap SE berunsur perjudian adalah 410 SE dalam satu hari. Namun Johnny juga mengungkapkan, jika SE baru berunsur perjudian terus bermunculan setiap harinya.

 Baca Juga: SAH! Seungri Eks BIGBANG Divonis 18 Bulan Penjara Atas Kasus Prostitusi Hingga Judi

“Sejak tahun 2018 hingga 31 Juli 2022, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemutusan akses terhadap 552.645 konten judi yang ditemukan di berbagai platform di ruang digital Indonesia. Rerata konten judi online sepanjang Januari hingga Juli yang ditangani dan dilakukan pemutusan akses atau blokir, sepanjang Januari hingga Juli 2022 setidaknya 12.300 konten per bulan,” ungkap Johnny, Rabu (3/8/2022).

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm