Sonora.ID - Inilah besaran gaji pensiunan yang akan didapatkan oleh para pensiunan pegawia negeri sipil (PNS) serta janda ataupun dudanya.
Berbeda dengan pegawai swasta, setiap bulannya para pensiunan serta janda ataupun duda PNS memiliki hak untuk mendapatkan gaji pensiun.
Hal ini menjadi salah satu alasan kenapa pekerjaan sebagai PNS masih menjadi impian banyak orang.
Adapun pemberian pensiunan ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.
Perlu diingat jika gaji yang diterima oleh para pensiunan PNS memiliki jumlah yang berbeda bergantung dengan kelas dan masa jabatannya.
Untuk PNS sudah habis masa baktinya juga akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.
Gaji dan tunjangan diberikan melalui kantor pos dan dikelola oleh BUMN PT Taspen.
Lantas berapa besaran gaji pensiunan serta janda/duda PNS di bulan Agustus 2022? Simak ulasannya berikut ini seperti dilansir Grid Fame.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS, Tunjangan Bulan Agustus Naik hingga 33 Juta, Anda Termasuk Penerima?