Para PNS yang sudah habis masa baktinya atau sudah masuk kategori pensiun akan menerima besaran gaji sesuai golongan sebagai berikut:
PNS golongan I yaitu sekitar Rp 1.560.800 - Rp2.014.900
PNS golongan II yaitu sekitar Rp 1.560.800 - Rp2.865.000
PNS golongan III yaitu sekitar Rp 1.560.800 - Rp3.597.800
PNS golongan IV yaitu sekitar Rp 1.560.800 - Rp 4.425.900
Besaran Gaji Janda/duda PNS di Bulan Agustus 2022
Berbeda dengan pensiunan, janda atau duda PNS menerima besaran gaji yang berbeda.
Berikut informasinya sesuai dengan golongan terakhirnya:
Pensiunan janda/duda PNS gol. I Rp1.170.600
Pensiunan janda/duda PNS gol. II berkisar Rp1.170.600-Rp1.375.200
Pensiunan janda/duda PNS gol. III berkisar Rp1.170.600-Rp1.727.000
Pensiunan janda/duda PNS gol. IV berkisar Rp1.170.600-Rp2.124.500
Adapun untuk janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia besarannya adalah sebagai berikut:
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. I berkisar Rp1.560.800-Rp1.934.800
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. II berkisar Rp1.560.800-Rp2.746.500
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. III berkisar Rp1.786.100-Rp3.453.300
Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal gol. IV berkisar Rp2.111.400-Rp4.243.600
Pembayaran uang pensiun PNS diatur dengan skema pay as you go, yaitu skema yang berasal dari hasil iuran PNS, sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN.
Setiap awal bulan, para pensiunan akan menerima uang bulanan.