Sonora.ID - Inilah besaran gaji pensiunan yang akan didapatkan oleh para pensiunan pegawia negeri sipil (PNS) serta janda ataupun dudanya.
Berbeda dengan pegawai swasta, setiap bulannya para pensiunan serta janda ataupun duda PNS memiliki hak untuk mendapatkan gaji pensiun.
Hal ini menjadi salah satu alasan kenapa pekerjaan sebagai PNS masih menjadi impian banyak orang.
Adapun pemberian pensiunan ini sudah diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya.
Perlu diingat jika gaji yang diterima oleh para pensiunan PNS memiliki jumlah yang berbeda bergantung dengan kelas dan masa jabatannya.
Untuk PNS sudah habis masa baktinya juga akan menerima tunjangan keluarga dan tunjangan pangan setiap bulannya.
Gaji dan tunjangan diberikan melalui kantor pos dan dikelola oleh BUMN PT Taspen.
Lantas berapa besaran gaji pensiunan serta janda/duda PNS di bulan Agustus 2022? Simak ulasannya berikut ini seperti dilansir Grid Fame.
Baca Juga: Kabar Gembira bagi PNS, Tunjangan Bulan Agustus Naik hingga 33 Juta, Anda Termasuk Penerima?
Gaji yang Diterima Pensiunan PNS di bulan Agustus 2022
Para PNS yang sudah habis masa baktinya atau sudah masuk kategori pensiun akan menerima besaran gaji sesuai golongan sebagai berikut:
Besaran Gaji Janda/duda PNS di Bulan Agustus 2022
Berbeda dengan pensiunan, janda atau duda PNS menerima besaran gaji yang berbeda.
Berikut informasinya sesuai dengan golongan terakhirnya:
Adapun untuk janda atau duda dari PNS pensiunan yang telah meninggal dunia besarannya adalah sebagai berikut:
Pembayaran uang pensiun PNS diatur dengan skema pay as you go, yaitu skema yang berasal dari hasil iuran PNS, sebesar 4.75 persen dari gaji ditambah dana dari APBN.
Setiap awal bulan, para pensiunan akan menerima uang bulanan.
Baca Juga: Kabar Gembira untuk Para PNS Se-Indonesia! Tak Hanya THR dan Gaji ke-13, Rapelan TPP Juga Akan Cair