Anas menyampaikan dalam perjalanannya sebuah konvergensi media di Indonesia, Undang undang cipta kerja sudah menjadi payung hukum dalam perubahan di era digital ini.
Media harus bisa adaptif dengan teknologi, prilaku masyarakat,dan kondisi saat ini. Diharapkan lembaga penyiaran dapat memunculkan sebuah diversity of content atau keragaman konten terkait isi penyiaran.
Lembaga penyiaran di Jawa Tengah dalam pengamatan KPID telah melakukan konvergensi digital, KPID selalu mendorong lembaga penyiaran untuk berubah, karena pola konsumsi masyarakat telah berubah dalam mencari informasi dari berbagai platform media.
KPID Jawa Tengah juga mengingatkan kepada masyarakat dalam bermedia sosial, bijaksanalah dan selektif dalam menggunakan media sosial di era digital ini.
Diakhir talkshow , Ari Yusmindarsih atau yang disapa Riri, konvergensi digital tidak hanya sekedar konvergensi, tapi “what next”.
Lembaga penyiaran juga harus memikirkan keberlanjutan nya, bagaimana maintenance platform dan inovasi konten platform media penyiaran. Jadi lembaga penyiaran tidak hanya memenuhi azaz konvergensi digital, ujarnya
Kemajuan teknologi saat ini, kehadiran inovasi streaming radio, sosial media radio, podcast radio yang mudah diakses secara daring juga menjadi salah satu bentuk adaptasi yang membuat radio masih terus bertahan dinikmati pendengarnya.
Berdasarkan data Laporan We Are Social 2020-2021, lebih dari separuh pengguna internet di Indonesia memanfaatkan layanan siaran radio daring setiap bulannya.
Acara Talkshow Radio dengan tema Konvergensi Media Penyiaran bersama KPID Jawa Tengah ini dapat disaksikan di Chanel Youtube Radio Ria Fm Solo.
Baca Juga: Lantik Komisioner KPID Sumsel Periode 2022-2025, Ini Pesan Herman Deru