"Akan terus kita awasi lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan menjadi prioritas," tegasnya.
Disinggung apakah ada kerusakan trotoar akibat aktivitas PKL, Muzaiyin menyebut belum ada ditemukan.
Hanya saja, pihaknya menginginkan agar fungsi trotoar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Yakni untuk pejalan kaki.
"Memang belum ada laporan sampai kerusakan trotoar. Tapi lebih ke penyalahgunaan fungsi yang harusnya untuk pejalan kaki dan untuk keindahan kota," tuntasnya.
Sekedar diketahui, pelaksanaan PKL yang berjualan diatas trotoar jalan dilakukan Sesuai Operasional Prosedur (SOP).
Mula-mula, bidang Binmas melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang selama beberapa hari.
Selanjutnya, bidang penegakan Perda akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada seluruh pedagang.
Jika tidak juga diindahkan, baru jajarannya di bidang Tibum melakukan eksekusi, menertibkan para pedagang.
Baca Juga: Pol PP Tak Lagi Berjaga di Balai Kota Banjarmasin, Ada Apa Ya?