Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah tiga kawasan berhasil ditertibkan dari Pedagang Kaki Lima (PKL), Satpol PP Banjarmasin kembali mengincar kawasan lain untuk melakukan hal serupa.
Sebelumnya, penertiban PKL yang berjualan diatas trotoar telah berjalan di tiga kawasan. Yakni di wilayah K.S Tubun, Haryono M.T dan Hasan Basry.
"Untuk Haryono M.T sudah tahap SP 3. Kita lihat perkembangannya nanti. Semoga pedagang bisa kooperatif. Termasuk juga di Hasan Basry dan Soetoyo.S. Kita akan terus evaluasi," ucap Ahmad Muzaiyin, Kasatpol PP Banjarmasin, kepada Smart FM di Balai Kota.
Ia menekankan, setelah tiga kawasan itu kondusif, pihaknya akan mengincar kawasan lain agar bebas dari PKL.
Yakni kawasan Belitung dan Veteran, atau titik lainnya yang menjadi laporan masyarakat maupun masuk di E-Lapor.
"Pada prinsipnya upaya penegakan Perda terkait PKL yang menggunakan bahu jalan atau trotoar dilakukan secara humanis mungkin. Namun tetap tegas," pungkasnya.
"Sejauh ini tidak ada perlawanan dari pedagang. Biasa lah kalau ada yang mengeluh memang ada," sambunganya lagi.
Ia mengakui, bahwa fokus jajarannya terhadap keberadaan PKL sempat teralihkan selama Covid-19 melanda.
Namun setelah Covid-19 mulai melandai, pihaknya kembali memaksimalkan penataan terhadap PKL. Terutama mereka yang berjualan diatas trotoar atau bahkan memakan bahu jalan.
Baca Juga: Bersih-Bersih Trotoar Ala Satpol PP Kota Banjarmasin
"Akan terus kita awasi lokasi-lokasi yang sudah ditertibkan menjadi prioritas," tegasnya.
Disinggung apakah ada kerusakan trotoar akibat aktivitas PKL, Muzaiyin menyebut belum ada ditemukan.
Hanya saja, pihaknya menginginkan agar fungsi trotoar bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Yakni untuk pejalan kaki.
"Memang belum ada laporan sampai kerusakan trotoar. Tapi lebih ke penyalahgunaan fungsi yang harusnya untuk pejalan kaki dan untuk keindahan kota," tuntasnya.
Sekedar diketahui, pelaksanaan PKL yang berjualan diatas trotoar jalan dilakukan Sesuai Operasional Prosedur (SOP).
Mula-mula, bidang Binmas melakukan sosialisasi kepada seluruh pedagang selama beberapa hari.
Selanjutnya, bidang penegakan Perda akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1 hingga SP 3 kepada seluruh pedagang.
Jika tidak juga diindahkan, baru jajarannya di bidang Tibum melakukan eksekusi, menertibkan para pedagang.
Baca Juga: Pol PP Tak Lagi Berjaga di Balai Kota Banjarmasin, Ada Apa Ya?