Palembang, Sonora.ID - Membayar listrik dengan tepat waktu merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelanggan PLN.
Selain mendukung PLN dalam meningkatkan pelayanan, bayar listrik secara tepat waktu juga meminimalisir berbagai kerugian yang akan diterima pelanggannya.
Bahkan sering timbul pertanyaan, apakah telat bayar listrik beresiko akan diputus sambungannya oleh PLN?
Dilansir dari Kompas.com, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).
Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.
Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.
Instalasi yang dibongkar antara lain alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.
Namun demikian, sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.
Sementara apabila pelanggan menginginkan listrik disambung kembali, maka pelanggan harus mengajukan pasang baru beserta biaya yang menyertainya.