Telat Bayar Listrik? Ini Resiko yang Patut Kamu Ketahui, Catat!

4 Agustus 2022 18:00 WIB
Ilustrasi Bayar Listrik
Ilustrasi Bayar Listrik ( Sonora Palembang)

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan membayar biaya pelunasan tagihan sebelumnya yang ditambah dengan denda tunggakan tagihan listrik.

Berikut rincian besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik PLN:

- Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan

- Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan

- Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan

- Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan

- Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan

- Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan

- Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Tagihan listrik dari PLN bisa diakses mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulannya. Tenggat waktu pembayaran tagihan listrik adalah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Baca Juga: Meskipun Cukup Populer di Luar Negeri, Sepeda Listrik di Indonesia Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya, Kenapa?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm