Telat Bayar Listrik? Ini Resiko yang Patut Kamu Ketahui, Catat!

4 Agustus 2022 18:00 WIB
Ilustrasi Bayar Listrik
Ilustrasi Bayar Listrik ( Sonora Palembang)

Palembang, Sonora.ID - Membayar listrik dengan tepat waktu merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan oleh pelanggan PLN.

Selain mendukung PLN dalam meningkatkan pelayanan, bayar listrik secara tepat waktu juga meminimalisir berbagai kerugian yang akan diterima pelanggannya.

Bahkan sering timbul pertanyaan, apakah telat bayar listrik beresiko akan diputus sambungannya oleh PLN?

Dilansir dari Kompas.com, regulasi tagihan listrik dan pembayaran listrik sudah diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN (Persero).

Disebutkan dalam aturan tersebut, bahwa pelanggan yang menunggak pembayaran selama 30 hari, maka PLN berhak melakukan pemutusan aliran listrik secara sementara terhadap pelanggan bersangkutan.

Sementara apabila dalam 60 hari sejak pemutusan sementara, pelanggan bersangkutan belum juga melakukan pembayaran tagihan listrik beserta dendanya, maka PLN berhak melakukan pembongkaran instalasi sambungan listrik.

Instalasi yang dibongkar antara lain alat pembayar dan pemutus/APP/kWh Meter dan Saluran Masuk Pelayanan/kabel listrik mulai dari tiang sampai kWh Meter.

Namun demikian, sebelum petugas PLN melakukan pembongkaran, PLN harus mengirimkan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Pemutusan Rampung Sambungan Listrik kepada pelanggan penunggak listrik.

Sementara apabila pelanggan menginginkan listrik disambung kembali, maka pelanggan harus mengajukan pasang baru beserta biaya yang menyertainya.

Baca Juga: Engga Malu Lagi ke Tetangga kalau Token Sering Bunyi Kenceng, Begini Cara Cerdik Hemat Listrik di Rumah

Selain itu, pelanggan juga diwajibkan membayar biaya pelunasan tagihan sebelumnya yang ditambah dengan denda tunggakan tagihan listrik.

Berikut rincian besaran denda keterlambatan pembayaran tagihan listrik PLN:

- Batas Daya 450 volt ampere (VA): Rp 3.000 per bulan

- Batas Daya 900 VA: Rp 3.000 per bulan

- Batas Daya 1.300 VA: Rp 5.000 per bulan

- Batas Daya 2.200 VA: Rp 10.000 per bulan

- Batas Daya 3.500-5.500 VA: Rp 50.000 per bulan

- Batas Daya 6.600-14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 75.000) per bulan

- Batas Daya di atas 14.000 VA: 3 persen dari tagihan rekening listrik (minimum Rp 100.000) per bulan

Tagihan listrik dari PLN bisa diakses mulai tanggal 2 atau 3 setiap bulannya. Tenggat waktu pembayaran tagihan listrik adalah paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.

Baca Juga: Meskipun Cukup Populer di Luar Negeri, Sepeda Listrik di Indonesia Tidak Boleh Beroperasi di Jalan Raya, Kenapa?

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm