Melangkahi Pundak Orang Lain
عَنْ سَهْلِ بْنِ مُعَاذِ بْنِ أَنَسٍ عَنْ أَبِيهِ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ اتُّخِذَ جِسْرًا إِلَى جَهَنَّمَ
"Barangsiapa di hari jum'at melangkahi pundak orang lain, maka akan dibuatkan baginya jembatan ke jahannam. (HR. ibnumajah No.1106].
Larangan ini ditujukan bagi orang yang terlambat datang ke masjid saat khatib sedang berkhutbah lalu melihat ada celah di shaf dan berupaya melewati pundak orang lain untuk menempati celah yang kosong tersebut.
Namun, jika melewati pundak orang lain sebelum khatib naik mimbar untuk khutbah maka dibolehkan.
Baca Juga: Rezeki Deras Membajiri, Caranya Lakukan Shalat Dhuha 4 Rakaat Pada Waktu Ini
Duduk sambil memeluk lutut
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.”
(HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110. Al Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan) Imam Nawawi mengatakan larangan duduk memeluk lutut saat mendengarkan khutbah agar tetap terjaga dan tidak tidur.