“Dari komponen Pendapatan Transfer terjadi peningkatan yang semula dalam APBD Murni
sebesar Ro 1,8 trilyun dan dalam Rancangan Perubahan KUA PPAS P-APBD ini bertambah
sebesar Rp 28,37 milyar sehingga menjadi Rp 1,20 trilyun. Dari komponen Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 27,48 milyar,” terangnya.
Baca Juga: Pj. Bupati Landak Sambut Kedatangan 25 Jemaah Haji Kabupaten Landak
Samuel juga menerangkan bahwa perubahan pada sisi belanja disebabkan adanya penambahan atau pengurangan dari yang semula ditetapkan sehingga perlu disesuaikan dengan P-APBD Kabupaten Landak TA 2022 dengan tetap memperhatikan skala prioritas.
“Belanja Operasi dalam APBD Murni semula dianggarkan sebesar Rp 882,98 milyar sedangkan dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD bertambah sebesar Rp 38,60 milyar sehingga menjadi sebesar Rp 921,58 milyar. Belanja Modal dalam APBD Murni semula dianggarkan sebesar Rp 199,92 milyar bertambah sebesar Rp 12,17 milyar sehingga menjadi sebesar Rp 212,10 milyar. Belanja Tidak Terduga dalam APBD Murni semula dianggarkan sebesar Rp 12,75 milyar bertambah sebesar Rp 180,60 ribu. Belanja Transfer tidak mengalami perubahan yakni sebesar Rp 234,98 milyar. Sedangkan pada sisi Pembiayaan, penerimaan pembiayaan dalam APBD Murni semula dianggarkan sebesar Rp 44,97 milyar dan pada Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD bertambah sebesar Rp 69,34 milyar sehingga menjadi sebesar Rp 114,32 milyar serta pengeluaran pembiayaan semula dianggarkan sebesar Rp 1,38 milyar bertambah sebesar Rp 4,29 milyar sehingga menjadi sebesar Rp 5,68 milyar,” tukas Samuel.
Ia menyimpulkan bahwa dengan menyandingkan antara Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja dalam Rancangan Perubahan KUA dan PPAS P-APBD TA. 2022, terdapat defisit sebesar Rp 70,76 milyar.
Sedangkan jika dilihat dari komponen Pembiayaan Daerah diketahui bahwa Pembiayaan Netto terdapat surplus sebesar Rp 108,63 milyar dengan membandingkan antara Penerimaan Pembiayaan Daerah dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
“Dengan menyandingkan antara surplus/defisit komponen Pendapatan Daerah dan Belanja
Daerah, dengan surplus/defisit pada komponen Penerimaan Pembiayaan Daerah dan
Pengeluaran Pembiayaan Daerah atau Pembiayaan Netto maka diperoleh sisa lebih
pembiayaan anggaran tahun berkenaan surplus sebesar Rp 37,86 milyar,” jelas Samuel.
Tidak lupa, Samuel menyampaikan bahwa dalam penetapan P-APBD Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022 nantinya juga harus ditetapkan dalam posisi yang berimbang dalam arti tidak boleh ditetapkan dalam posisi surplus atau defisit. Oleh karena itu hal tersebut menjadi perhatian yang serius untuk dibahas dalam pembahasan-pembahasan selanjutnya.
“Saya berharap kedua rancangan dokumen ini dapat dijadikan sebagai bahan dalam
pembahasan-pembahasan selanjutnya, dan pada akhirnya dapat ditetapkan dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Landak dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak tentang Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2022,” tutup Samuel.
Baca Juga: Bupati Landak Karolin Harap KADIN Landak Bisa Bantu Ekonomi Desa