Raup Keuntungan Puluhan Juta dari Pajak Konser Dewa 19 di Banjarmasin

6 Agustus 2022 12:10 WIB
Konser Dewa 19 di Banjarmasin
Konser Dewa 19 di Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah lama ditiadakan akibat pandemi Covid-19, konser musik akhirnya bisa kembali digelar.

Sebagaimana diketahui, konser tiga puluh tahun berkarya Dewa 19 baru-baru ini digelar di Kota Banjarmasin pada Minggu (31/07).

Dampaknya pun positif, karena turut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.

Hasilnya, terkumpul sekitar Rp56 juta dari pengenaan pajak penjualan tiket masuk pada konser berkelas nasional itu.

"Tepatnya berjumlah Rp 56.250.150 yang berhasil masuk ke daerah," ucap Kabid Penagihan dan Pajak, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Ashadi Himawan kepada Smart FM Banjarmasin.

Ia menjelaskan, pungutan pajak dari sektor hiburan tersebut diambil dari penjualan 800 tiket masuk konser Dewa 19 yang digelar di Gedung Sultan Suriansyah beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bangkit Pasca Pandemi, Musisi Lokal Banjar Diminta Semakin Kreatif

Hal itu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2017, pajak yang dikenakan pada setiap gelaran musik adalah sebesar 10 persen. Baik itu berkelas nasional maupun lokal.

"Mudah-mudahan tidak ada lagi pembatasan seperti dulu, agar pemasukan pajak hiburan kita bisa maksimal. Sehingga pemasukan pajak dari hiburan yang bersifat insidentil ini bisa lebih besar lagi bagi kota Banjarmasin,"

"Apalagi jika ada konser sekelas internasional, sudah pasti juga akan besar pemasukannya bagi kita (PAD Banjarmasin)," tambahnya.

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm