Berdasarkan poin Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tersebut, tarif pajak yang dipungut dari pagelaran musik, tari dan/atau busana berkelas internasional, lebih tinggi ketimbang lokal dan nasional, yakni sebesar 15 persen.
Di samping itu, rencananya, di akhir tahun 2022 akan ada konser besar lagi di Banjarmasin. Dimana berdasarkan informasi yang, pihak promotor akan kembali mendatangkan artis ibukota untuk konser di Bumi Kayuh Baimbai ini.
"Mudah-mudahan rencana itu terlaksana di akhir tahun. Karena, semakin banyak konser dan pentas seni di Banjarmasin, maka pemasukan kita dari pajak penjualan tiket juga akan meningkat," katanya.
"Dengan catatan, pihak penyelenggara wajib mematuhi aturan yang berlaku di tempat kita," tandasnya.
Kendati demikian, Ashadi menerangkan bahwa pajak hiburan yang ditarik dari gelaran konser yang sifatnya insidentil ini sebenarnya hanya merupakan penunjang.
"Karena pajak hiburan tidak hanya dari konser ini saja, tetapi juga seperti THM, Karaoke, PUB dan tempat hiburan lainnya," tuntasnya.
Baca Juga: Bapas Banjarmasin 'Pabrik Kebermanfaatan', Ratusan Sertifikat Keterampilan Dibagikan