Banjarmasin, Sonora.ID - Setelah lama ditiadakan akibat pandemi Covid-19, konser musik akhirnya bisa kembali digelar.
Sebagaimana diketahui, konser tiga puluh tahun berkarya Dewa 19 baru-baru ini digelar di Kota Banjarmasin pada Minggu (31/07).
Dampaknya pun positif, karena turut berdampak pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
Hasilnya, terkumpul sekitar Rp56 juta dari pengenaan pajak penjualan tiket masuk pada konser berkelas nasional itu.
"Tepatnya berjumlah Rp 56.250.150 yang berhasil masuk ke daerah," ucap Kabid Penagihan dan Pajak, Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Ashadi Himawan kepada Smart FM Banjarmasin.
Ia menjelaskan, pungutan pajak dari sektor hiburan tersebut diambil dari penjualan 800 tiket masuk konser Dewa 19 yang digelar di Gedung Sultan Suriansyah beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Bangkit Pasca Pandemi, Musisi Lokal Banjar Diminta Semakin Kreatif
Hal itu dilakukan berdasarkan Perda Nomor 16 tahun 2017, pajak yang dikenakan pada setiap gelaran musik adalah sebesar 10 persen. Baik itu berkelas nasional maupun lokal.
"Mudah-mudahan tidak ada lagi pembatasan seperti dulu, agar pemasukan pajak hiburan kita bisa maksimal. Sehingga pemasukan pajak dari hiburan yang bersifat insidentil ini bisa lebih besar lagi bagi kota Banjarmasin,"
"Apalagi jika ada konser sekelas internasional, sudah pasti juga akan besar pemasukannya bagi kita (PAD Banjarmasin)," tambahnya.
Berdasarkan poin Perda Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2017 tersebut, tarif pajak yang dipungut dari pagelaran musik, tari dan/atau busana berkelas internasional, lebih tinggi ketimbang lokal dan nasional, yakni sebesar 15 persen.
Di samping itu, rencananya, di akhir tahun 2022 akan ada konser besar lagi di Banjarmasin. Dimana berdasarkan informasi yang, pihak promotor akan kembali mendatangkan artis ibukota untuk konser di Bumi Kayuh Baimbai ini.
"Mudah-mudahan rencana itu terlaksana di akhir tahun. Karena, semakin banyak konser dan pentas seni di Banjarmasin, maka pemasukan kita dari pajak penjualan tiket juga akan meningkat," katanya.
"Dengan catatan, pihak penyelenggara wajib mematuhi aturan yang berlaku di tempat kita," tandasnya.
Kendati demikian, Ashadi menerangkan bahwa pajak hiburan yang ditarik dari gelaran konser yang sifatnya insidentil ini sebenarnya hanya merupakan penunjang.
"Karena pajak hiburan tidak hanya dari konser ini saja, tetapi juga seperti THM, Karaoke, PUB dan tempat hiburan lainnya," tuntasnya.
Baca Juga: Bapas Banjarmasin 'Pabrik Kebermanfaatan', Ratusan Sertifikat Keterampilan Dibagikan