Sebelumnya diketahui, narapidana atas nama Ipu Hadi, warga Jalan Murjani Gang Wijaya RT 05, Kelurahan Pahandut, Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah dinyatakan melarikan pada 23 Juli 2022 lalu, saat melaksanakan kegiatan asimilasi kebersihan di luar.
Namun, hampir dua pekan setelah aksi tersebut, ternyata narapidana bersangkutan belum juga ditemukan.
Narapidana kelahiran 10 Oktober 198 itu dijerat dengan tindak pidana pencurian, dengan sisa pidana 5 bulan 9 hari.
Hakim di Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis satu tahun 3 bulan, mulai ditahan pada 15 Oktober 2021 lalu.
Baca Juga: Dua Napi di Pontianak Kendalikan Peredaran Narkotika dari Dalam Lapas