Triyantoro juga menegaskan pihaknya akan memberi evaluasi rutin ke depan terhadap pelayanan dan kinerja Kantin Bogasera.
“Tolong Bapak dan Ibu mengikuti peraturan dengan taat, karena itu komitmen bersama kita,” ungkap Triyantoro.
“Harga menjadi fokus utama, harga akan dievaluasi apakah sesuai dengan komitmen awal dan bisa dilaksanakan dengan baik. Kalaupun ada pergeseran, harus ada penilaiannya. Memang ada pergerakan-pergerakan bahan baku, ini hal yang kita sadari bersama,” terang Triyantoro.
Sebagai bentuk komitmen Kemendikbud Ristek untuk mendukung kewirausahaan masyarakat dalam menjalankan UMKM, Triyantoro berharap, pihaknya dapat melakukan penyesuaian (onboarding) para pelaku UMKM dalam katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP).
“Semoga ke depan persyaratan teknisnya dapat dipenuhi,” harapnya.
“Selain memberikan layanan kepada pegawai untuk dapat menikmati makanan yang lebih murah, berkualitas dan terjamin kebersihannya, kami juga ingin mendorong para UMKM agar lebih sejahtera, maju dalam usahanya dan mengoptimalkan manfaat ekonomi aset Biro Umum dan PBJ melalui peningkatan penerimaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ucap Triyantoro
Triyantoro melanjutkan, percepatan ini juga merupakan tindak lanjut Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek sekaligus merealisasikan harapan para pegawai di lingkungan Kemendikbud Ristek untuk dapat menikmati makanan yang lebih murah, berkualitas dan terjamin kebersihannya.
“Menjalankan amanah mengelola Kantin Bogasera, merupakan salah satu tugas Biro Umum dan PBJ. Maka, kami melakukan percepatan peningkatan pengelolaan yang jauh lebih baik dari sebelumnya dengan menggandeng dan mendorong para UMKM,” ucap Triyantoro.
Triyantoro juga menuturkan, hal ini merupakan salah satu bentuk kepatuhan Kemendikbud Ristek menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.06/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara.
Salah satu pelaku UMKM yang hadir, Gimin, mengapresiasi kebijakan ini.
“Kebijakan ini sangat bagus, saya sangat bersyukur. Sebagai pedagang kaki lima, saya diberi kesempatan berjualan di kantor Kemendikbud Ristek yang bisa disebut kantor yang sangat bagus, fasilitasnya memadai, ada pendingin ruangan,” ucap Gimin yang sehari-hari menjual aneka ayam bakar.
Gimin berharap, dengan adanya kebijakan ini, dirinya dapat melayani pembeli dengan lebih baik lagi.
Senada dengan itu, Kepala Bagian Tata Usaha, Biro Umum dan PBJ, Manifes Zubayr, dalam kesempatan ini, mengakui bahwa Kantin Bogasera selalu dipadati pengunjung, baik dari masyarakat yang datang ke Kemendikbud Ristek untuk mendapatkan pelayanan publik, maupun para pegawai yang membutuhkan asupan makanan untuk bekerja dengan baik.
“Sebagai penyelenggara pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Biro Umum dan PBJ juga bertanggung jawab agar pendayagunaan BMN dapat dilaksanakan optimal. Kami juga mendukung program besar mendorong UMKM supaya terus maju,” tutur Manifes.
Selain itu, dirinya juga menuturkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara, turut memberikan insentif bagi para pelaku usaha perorangan berskala ultra mikro, mikro, dan kecil dengan faktor penyesuai sewa sebesar 25 persen.
Baca Juga: Bank Indonesia DIY Perkuat Sinergi UMKM Melalui Jogja Economic Forum 2022