Sonora.ID - Untuk tahu cara cetak STNK setelah bayar secara online, silakan baca penjelasan dalam artikel ini sampai selesai.
Setelah melakukan pembayaran pajak secara online yakni lewat aplikasi SIGNAL, pemilik kendaraan bermotor masih perlu melakukan penerbitan atau pencetakan STNK secara luring atau offline di kantor SAMSAT terdekat.
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencetak STNK setelah membayar pajak secara online.
1. Datang ke Kantor SAMSAT
Setelah membayar pajak secara online, Anda perlu datang ke SAMSAT terdekat untuk menerbitkan STNK. Dokumen yang perlu Anda bawa adalah bukti pembayaran pajak dan KTP asli yang sesuai dengan STNK.
2. Kunjungi Loket Pencetakan STNK
Hal pertama yang perlu dilakukan ketika sampai di kantor SAMSAT adalah menuju loket penerbitan atau pencetakan STNK.
Kepada penjaga loket, serahkan dokumen persyaratan yang telah disebutkan di langkah pertama tadi.
Setelah antrean sampai pada giliran Anda, penjaga loket akan memanggil nama Anda untuk menerima STNK baru yang telah dicetak atau diterbitkan, yakni yang sudah dibayarkan pajaknya secara online.
Baca Juga: Pemilik Lamborghini yang Todongkan Pistol Ternyata Pengangguran dan Kurang Mampu
3. Kunjungi Loket Pengesahan STNK
Meski STNK baru Anda telah Anda terima, ada langkah lain yang perlu Anda lakukan.
Untuk memastikan STNK Anda dapat berlaku sebagaimana mestinya, setelah Anda menerima STNK di loket pencetakan, Anda harus menyerahkan STNK tersebut ke loket pengesahan STNK.
Langkah ini bertujuan untuk memberi stempel pada STNK Anda sebagai bukti bahwa Anda telah benar-benar membayar pajak kendaraan motor bersangkutan.
Adapun seluruh proses yang perlu dilalui untuk mencetak STNK setelah bayar pajak online hanya membutuhkan waktu sekitar 10 sampai 15 menit.
Langkah ini jauh lebih efektif ketimbang cara konvensional (membayar pajak di tempat), di mana Anda harus melewati banyak loket dan ada dalam daftar antrean yang panjang.
Demikian keterangan mengenai cara mencetak STNK setelah bayar pajak online.
Baca Juga: Apa-Apa Butuh BPJS Kesehatan, Pengamat: Pemerintah Sebaiknya Fleksibel