Sonora.ID - Bagi Anda yang belum mengetahui apa itu balik nama sertifikat tanah beserta syarat serta biayanya, Anda wajib menyimak penjelasannya berikut ini.
Melansir dari kompas.com, balik nama sertifikat tanah adalah hal penting yang wajib dilakukan ketika Anda sudah membali atau mendapatkan tanah warisan.
Hal ini menjadi wajib dilakukan karena untuk memperkuat status kepemilikan tanah yang berkekuatan dalam hukum tetap.
Tentu tidak mudah untuk mengurus balik nama sertifikat tanah karena aktivitas ini memiliki prosedur yang cukup rumit serta syarat dan biaya yang harus dipenuhi.
Untuk itu, Anda bisa menyimak syarat balik nama sertifikat tanah berikut ini sebelum mengurus dokumen tersebut ke PPAT dan BPN.
Baca Juga: Mudah & Cepat! Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP
Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah
Melalui sumber yang sama, ada banyak sekali syarat balik nama sertifikat tanah yang wajib Anda penuhi untuk mendapatkan kekuatan hukum yang tetap dalam hak tanah waris.
Setidaknya, Anda harus bisa memenuhi 10 syarat balik nama sertifikat yang terdiri dari:
1. Sertifikat asli
2. Surat kuasa apabila dikuasakan
3. Sertifikat Tanah Asli Akta Jual Beli Tanah yang diterbitkan oleh PPAT
4. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai
5. Fotokopi identitas pemohon/pemegang dan penerima hak (KTP, KK) serta kuasa jika dikuasakan, sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
6. Penetapan Pengadilan dibutuhkan apabila perorangan yang keperdataannya tunduk hukum perdata. Perorangan yang tunduk hukum adat dibuktikan dengan surat pernyataan perubahan nama dari yang bersangkutan dan diketahui Kepala Desa/Lurah serta Camat
7. Fotokopi akta pendirian serta pengesahan badan hukum yang telah dicocokan data aslinya oleh petugas loket kantor BPN (khusus bagi badan hukum)
8. Izin pemidahan hak jika terdapat tanda yang menyatakan bahwa hak itu hanya boleh dipindahtangankan ketika sudah memperoleh izin dari instansi yang berwenang di dalam sertifikat atau surat keputusan
9. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang sudah dicocokan dengan yang aslinya oleh petugas loket
10. Bukti SSB (BPHTB) serta bukti uang pemasukan ketika pendaftaran hak
Setelah mengetahui dan menyiapkan ke-10 syarat balik nama sertifikat tanah tersebut, Anda pun harus mempersiapkan biaya untuk mendapatkan status kepemilikan tanah di mata hukum.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Tentu, Anda harus mempersiapkan biaya ketika akan mengurus administrasi yang berhubungan dengan pihak-pihak berwenang.
Agar Anda bisa mendapatkan balik nama sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh kantor BPN, Anda harus mengeluarkan biaya sebesar Rp 50.000 untuk pengecekan keabsahan.
Berikutnya, biaya balik nama sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan lagi di kantor BPN adalah biaya pelayanan aktivitas tersebut.
Anda dapat menghitunganya dengan cara: nilai jual tanah dibagi 1.000 atau (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter/persegi) / 1.000).
Jika Anda sebagai pembeli bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan harga per meter di angka Rp 500.000, maka biaya balik nama sertifikat tanah yang harus Anda keluarkan sebesar Rp 500.000.