Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pontianak Luncurkan Inovasi SEPOK

9 Agustus 2022 11:25 WIB
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat meninjau pelayanan perizinan di PTSP Kota Pontianak beberapa waktu lalu.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono saat meninjau pelayanan perizinan di PTSP Kota Pontianak beberapa waktu lalu. ( DPMTK-PTSP Kota Pontianak)

Pontianak, Sonora.ID - Dinas Penanaman Modal Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak membuat terobosan berupa Sistem Pelayanan Perizinan Sektor Kesehatan (Sepok).

Inovasi Sepok ini bertujuan memangkas birokrasi pengurusan perizinan dari sisi waktu, persyaratan dan mengurangi frekuensi tatap muka antara pemohon dengan penyelenggara pelayanan publik.

Kepala DPMTK-PTSP Kota Pontianak, Tinorma Butar Butar mengungkapkan, inovasi Sepok ini merupakan terobosan dalam mempermudah dan memperingkas pelayanan perizinan terutama sektor kesehatan.

Selain itu, pelayanan perizinan sektor kesehatan ini tidak dipungut biaya.

Baca Juga: Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat, RSUD Sudarso Beralih Gunakan Layanan Listrik Premium

“Dengan inovasi ini semakin mempermudah masyarakat karena mereka terlayani dengan cepat dan tanpa pungutan biaya apapun serta tidak perlu bolak-balik untuk mendapatkan pelayanan yang diinginkan,” ungkapnya, Selasa (9/8).

Tinorma menambahkan, berdasarkan data, pada tahun 2021, pihaknya telah menerbitkan 846 perizinan sektor kesehatan.

Sementara pada tahun ini, hingga Juli 2022, tercatat 1.528 perizinan di bidang kesehatan telah diterbitkan. Saat ini, ada 23 jenis layanan perizinan kesehatan yang disediakan PTSP.

“Kedepan, jenis layanan perizinan sektor kesehatan akan ditambah lagi 14 jenis izin sesuai dengan perkembangan perizinan yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Ringankan Beban Masyarakat Berpenghasilan Rendah, Pemkot Pontianak Gelar Pasar Murah di 6 Kecamatan

Untuk mendapatkan pelayanan perizinan tersebut, lanjutnya lagi, pemohon bisa mengajukan permohonan perizinan dengan mengakses laman website http://onlineptsp.pontianakkota.go.id. Setelah masuk pada laman tersebut, pilih menu pendaftaran bagi yang belum memiliki akun. Jika sudah memiliki akun, pemohon bisa langsung login akun yang dimiliki.

Ia mengingatkan agar pemohon mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk keperluan informasi identitas diri. Kemudian, masukkan data diri pemohon pada akun profil.

Selanjutnya, pilih standar pelayanan untuk pendaftaran perizinan. Setelah berhasil, upload berkas (file) persyaratan sesuai izin yang dimohon.

Data yang telah diinput atau diupload, akan diproses ke front office.

“Proses selanjutnya akan dilakukan verifikasi data persyaratan oleh front office dan verifikasi data lapangan oleh dinas teknis. Setelah kedua tahapan itu selesai, barulah izin diterbitkan dan berlaku aktif,” terangnya.

Baca Juga: Resmikan Bank Sampah SMPN 1, Wali Kota Pontianak: Insya Allah Kota Pontianak Juga Ikut Bersih

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm