Dalam diskusi tersebut juga dibahas terkait perhitungan tarif batas atas (TBA) sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Baca Juga: Tidak Setor Pajak, Kanwil DJP Sumut II Sita Tanah Milik Wajib Pajak di Labuhanbatu
"Kita ambil contoh untuk rute Medan-Padang dengan menggunakan pesawat propeller di atas 30 seat, tarif batas atasnya Rp.1.555.000, maka basic fare dari maskapai maksimal adalah 85%-nya atau Rp.1.321.750. Selanjutnya fuel surcharge yang diperkenankan adalah 25% dari TBA atau 25% dari Rp.1.321.750, yakni Rp.330.438. Nantinya ditambah airport tax, jika kualanamu sebesar Rp.127.650. Lalu ditambah PPN 11% dari basic fare ditambah fuel surcharge, atau sebesar Rp.181.741 dan biaya lain-lain misalnya Rp.5.000, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp.1.965.828" ujar Haposan.
Berdasarkan hitungan tersebut, Ridho mengatakan bahwa KPPU menyerahkan sepenuhnya pada pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan.
Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pada Otoritas Bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan.
"Dengan aturan terbaru yang menaikan kembali tambahan biaya avtur, tentunya pemerintah telah memperhitungkan kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat, terutama juga mendukung pemulihan ekonomi. Untuk itu kami meminta pada pihak Otban untuk meningkatkan pengawasannya serta menghimbau kepada pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan pemerintah, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge" tutup Ridho.
Baca Juga: Dalam Sepekan Kanwil DJP Jateng II Lakukan Penegakan Hukum kepada Penunggak Pajak