KPPU Kanwil I Adakan Diskusi Bersama Otoritas Bandara Kualanamu Terkait Kebijakan Tarif Angkutan Udara

9 Agustus 2022 13:25 WIB
KPPU Kanwil I kembali mengadakan diskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara. Hadir dari pihak Otoritas Bandara Wilayah II, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Sigit Yudha P Munthe bersama tim, Haposan Simanjuntak dan Firdaus.
KPPU Kanwil I kembali mengadakan diskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara. Hadir dari pihak Otoritas Bandara Wilayah II, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Sigit Yudha P Munthe bersama tim, Haposan Simanjuntak dan Firdaus. ( KPPU Kanwil I Medan)

Medan, Sonora.ID - Sebagaimana dilansir dari BPS Sumut, pada Juli 2022, inflasi Provinsi Sumatera Utara tercatat 0,31 persen. 

Terdapat beberapa Komoditas utama penyumbang inflasi selama Juli 2022 antara lain, cabai merah, angkutan udara, cabai rawit, sewa rumah, bawang merah, sabun mandi, dan buah naga. 

Kelompok transportasi udara sendiri menyumbang angka inflasi yang cukup signifikan, yakni sebesar 1,43 persen. 

Tekanan inflasi di sektor ini diprediksi akan naik lebih tinggi menyusul kebijakan kemenhub KM 142 Tahun 2022 pada tanggal 4 Agustus 2022 yang mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Baca Juga: Kanwil DJP Riau Lelang Serentak Aset Sitaan Penunggak Pajak

Berdasarkan hal itu, KPPU Kanwil I kembali mengadakan diskusi dengan Otoritas Bandara Kualanamu terkait kebijakan tarif angkutan udara. 

Hadir dari pihak Otoritas Bandara Wilayah II, Kepala Seksi Pengoperasian Bandar Udara, Sigit Yudha P Munthe bersama tim, Haposan Simanjuntak dan Firdaus.

Namun, dalam diskusi tersebut, Sigit mengungkapkan bahwa kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur. 

Harga avtur pertamina terus mengalami kenaikan sejak Bulan Januari 2022 hingga Bulan Juli ini sekitar 64,4%, yakni dari harga Rp.12.099,91/liter menjadi Rp.19.889,31/liter.

Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kanwil I KPPU mengatakan bahwa pasar transportasi udara adalah pasar yang oligopoli, bahkan di beberapa rute merupakan pasar monopoli, sehingga perlu pengawasan terhadap perilaku dari pelaku usaha agar tidak memanfaatkan kekuatan monopolinya untuk menetapkan tarif penerbangan yang eksesif karena konsumen tidak memiliki banyak pilihan.

Dalam diskusi tersebut juga dibahas terkait perhitungan tarif batas atas (TBA) sesuai dengan KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. 

Baca Juga: Tidak Setor Pajak, Kanwil DJP Sumut II Sita Tanah Milik Wajib Pajak di Labuhanbatu

"Kita ambil contoh untuk rute Medan-Padang dengan menggunakan pesawat propeller di atas 30 seat, tarif batas atasnya Rp.1.555.000, maka basic fare dari maskapai maksimal adalah 85%-nya atau Rp.1.321.750. Selanjutnya fuel surcharge yang diperkenankan adalah 25% dari TBA atau 25% dari Rp.1.321.750, yakni Rp.330.438. Nantinya ditambah airport tax, jika kualanamu sebesar Rp.127.650. Lalu ditambah PPN 11% dari basic fare ditambah fuel surcharge, atau sebesar Rp.181.741 dan biaya lain-lain misalnya Rp.5.000, maka maksimal harga tiket sesuai ketentuan adalah Rp.1.965.828" ujar Haposan.

Berdasarkan hitungan tersebut, Ridho mengatakan bahwa KPPU menyerahkan sepenuhnya pada pihak Otoritas Bandara dan Kementerian Perhubungan apabila ditemukan adanya maskapai yang menjual tiket di atas ketentuan. 

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan pada Otoritas Bandara apabila menemukan harga tiket yang di atas ketentuan. 

"Dengan aturan terbaru yang menaikan kembali tambahan biaya avtur, tentunya pemerintah telah memperhitungkan kemampuan maskapai dan daya beli masyarakat, terutama juga mendukung pemulihan ekonomi. Untuk itu kami meminta pada pihak Otban untuk meningkatkan pengawasannya serta menghimbau kepada pihak maskapai yang masih menjual tiket di atas ketentuan TBA untuk mematuhi aturan pemerintah, terutama dalam hal perhitungan fuel surcharge" tutup Ridho.

Baca Juga: Dalam Sepekan Kanwil DJP Jateng II Lakukan Penegakan Hukum kepada Penunggak Pajak

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm