Banjarmasin, Sonora.ID - Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN) rupanya kembali diperpanjang.
Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor: SR.02.06/C/3616/2023, pelaksanaan BIAN diperpanjang hingga 13 September 2022.
Perpanjangan waktu ini dilakukan, lantaran capaian BIAN belum memenuhi target yang diharapkan.
Baru ada sekitar 80 persen, untuk imunisasi tambahan campak dan rubella.
Sama halnya di Banjarmasin, capaian BIAN untuk imunisasi campak dan rubella baru mencapai 37,95 persen. Atau sebanyak 56.566, dari target sasaran berjumlah 149.035 anak.
Baca Juga: Kota Lama Bandarmasih Tempoe Doeloe: Silahkan Tarik Pajak, Tapi Benahi
Lantas, bagaimana strategi Pemko Banjarmasin meningkatkan capaian BIAN pada perpanjangan waktu kali ini?
Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Muhammad Ramadhan mengungkapkan, strategi kali ini adalah menyasar sekolah-sekolah swasta dan di bawah Kementerian Agama (Kemenag), alias madrasah.
"Kalau sebelumnya pelaksanaan kita lakukan di sekolah-sekolah negeri, puskesmas dan posyandu. Sekarang kita fokusnya ke sekolah-sekolah dibawah Kemenag dan swasta," ucapnya, saat dihubungi Smart FM Banjarmasin, Selasa (09/8).
Dalam hal ini, pihaknya masih menunggu arahan dari pihak yayasan, untuk pelaksanaan vaksinasi BIAN di sekolah swasta. Begitu juga dengan sekolah-sekolah dibawah Kemenag.
"Targetnya semaksimal mungkin dari data yang ada," harapnya.
Baca Juga: Ragam Ekspresi Warga Terima Bendera Merah dari Pol PP Banjarmasin
Sebelumnya, pelaksanaan BIAN sendiri telah di launching pada 18 Mei 2022 lalu.
Target BIAN sendiri ada dua macam. Pertama yakni Imunisasi tambahan Campak dan Rubella sebesar 95 persen, untuk anak usia 6-9 tahun.
Sedangkan satunya lagi yakni Imunisasi kejar untuk anak usia 9 hingga 59 bulan, melengkapi status Oral Polio Vaccine (OPV) yang seharusnya satu anak mendapat empat dosis.
Kemudian Inactivated Polio Vaccine (IPV) satu kali dan DPT-HB-HIB (Difteri, Pertusis, Tetanus, Hepatitis B, dan Haemophilus Influenzae type B) satu anak harus mendapat empat dosis.
Baca Juga: Parah! Alat Pemadam Api Hotel Bintang di Banjarmasin Tak Layak