“Saat ini belum bisa kami simpulkan,” ungkap Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam jumpa pers pada Selasa, 9 Agustus 2022, lalu.
Temuan sejauh ini adalah terbukti bahwa Irjen FS yang memberikan perintah kepada Bharada E untuk melakukan penembakan kepada Brigadir J.
“Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menebak di rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga,” ungkap Komjen Agus dalam kesempatan yang sama.
Masyarakat Indonesia masih terus mengawasi jalankan kasus ini, seperti yang ditegaskan oleh Presiden Jokowi untuk mengusut tuntas kejadian tidak menyenangkan ini.
Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Kasus Penembakan Brigadir J Dituntaskan Secara Terbuka