Dugaan kecil pelecehan sesksual
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual sangat kecil terjadi karena pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kapolri sendiri menyatakan bahwa ada tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J nantinya akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.
Sigit menuturkan, kasus penembakan Brigadir J akan terbuka di persidangan.
"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," katanya.
Baca Juga: Tok! Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Parfum Putri Candrawathi