Sonora.ID - Publik dibuat bertanya-tanya dengan motif pembunuhan Brigadir Joshua atau Brigadir J yang dilakukan oleh Mantan Kavid Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Sampai saat ini pihak kepolisian masih belum juga mengungkap apa motif dari pembunuhan penuh teka-teki ini.
Sementara itu, Polri hingga saat ini sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, Bripka KM, dan Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo baru saja ditetapkan menjadi tersangka pada Selasa (9/8/2022) malam.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap saat ini timsus masih mendalami motif dari perintah penembakan ini.
Menurutnya, pendalaman motif memerlukan pemeriksaan beberapa saksi, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Motif saat ini masih pemeriksaan dan pendalam terhadap saksi termasuk terhadap Ibu Putri," kata Listyo saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) dilansir dari Tribunnews.com.
Bahkan Kapolri juga belum menjelaskan apa motivasi setumpuk anggota Polri yang sampai saat ini banyak ikut terseret dari kasus pembunuhan Brigadir J.
"Tim Propam dan Irsus mendalami, apakah mereka sadar atau atas perintah? Sehingga ini yang akan menjadi dasar kami menjatuhkan putusan pidana atau etik ini akan kami sampaikan di update berikutnya," kata Listyo.
Dugaan kecil pelecehan sesksual
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Menurut Agus, dugaan pelecehan seksual sangat kecil terjadi karena pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kapolri sendiri menyatakan bahwa ada tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J nantinya akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.
Sigit menuturkan, kasus penembakan Brigadir J akan terbuka di persidangan.
"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," katanya.
Baca Juga: Tok! Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Parfum Putri Candrawathi
Kasus ini mulai terungkap publik setelah laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Penembakan yang menelan korban jiwa Brigadir J itu dipicu oleh dugaan pelecehan seksual.
Selain itu tersiar kabar juga adanya hubungan spesial antara Brigadir J dan Putri Candrawathi.
Namun ini masih belum dikonfirmasi kebenarannya.
Sementara itu, kuasa hukum dari keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis menyebut jika Brigadir J kepergok oleh sesama ajudan Ferdy Sambo.
Diucapkannya, kalau Brigadir J sempat menodongkan senjata api ke foto Ferdy Sambo.
"Informasi dari ajudan, bahwa Josua diduga pernah mengarahkan senjatanya ke foto Pak Kadiv Propam (Irjen Sambo). Itu ditegur juga oleh ajudan."
"Saya tidak tanya lagi sering apa tidak (dugaan menodongkan senjata ke foto Sambo). Tapi pernah," ujarnya, Sabtu (30/7/2022).
Sesama ajudan Ferdy Sambo juga pernah menegur Brigadir J karena memakai parfum milik Putri Candrawathi.
"Pernah Josua juga ditegur karena pakai parfumnya Ibu PC."
"Ini semua yang disampaikan oleh Adc (ajudan)." kata Arman.
Namun, semua tudingan itu dibantah mentah-mentah oleh pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak mengatakan jika pernyataan yang tidak disertai bukti akan menjadi omong kosong.
"Itu enggak bisa dipercaya kalau cuma dalil-dalil."
"Dalil-dalil tanpa bukti itu omong kosong," ujarnya, Minggu (31/7/2022).
Dirinya pun meminta pihak kuasa hukum Ferdy Sambo untuk menyertakan bukti dari apa yang dikatakannya.
"Tanggapan saya, tunjukkan buktinya."
"Tunjukkan bukti berupa rekaman CCTV, nah baru saya tanggapi ya nanti."
"Kalau kita kan, dalil kita semua ada buktinya toh," beber dia.
Peran masing-masing empat tersangka
Peran dari keempat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pun sudah dibeberkan ke publik.
Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, menyampaikan Bharada E berperan menembak Brigadir J.
Kemudian, RR dan KM diketahui membantu dan ikut menyaksikan dari peristiwa tersebut.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban," ujarnya, Selasa (9/8/2022), dikutip Tribunnews.com dalam siaran langsung YouTube Kompas TV.
"Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban."
Kemudian Bharada E mengaku jika dirinya melakukan penembakan atas perintah Ferdy Sambo.
Baca Juga: Rahasia Motif Penembakan Brigadir J, Mahfud MD: Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa