Mengenal Apa Itu PPSU Beserta Gaji dan Tugasnya

10 Agustus 2022 15:22 WIB
Viral menganiaya pacar dan dipecat, berikut ini ialah pengertian mengenai apa itu PPSU, lengkap dengan gaji dan tugasnya.
Viral menganiaya pacar dan dipecat, berikut ini ialah pengertian mengenai apa itu PPSU, lengkap dengan gaji dan tugasnya. ( Tribunnews)

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang perubahan PP Gubernur No.169 Tahun 2015, PPSU pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.

Peraturan Gubernur No. 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum tingkat Kelurahan, di mana tugasnya ialah untuk membantu menyelesaikan permasalahan dan tugas-tugas yang berkaitan dengan sarana dan prasarana umum.

Setiap kelurahan di DKI Jakarta umumnya memiliki petugas PPSU berjumlah 40-70 orang.

Ketika menjalankan tugas, PPSU umumnya menggunakan seragam oranye berikut topi yang dikenakan di kepala.

Atas alasan itu, masyarakat DKI Jakarta kerap menyebut petugas PPSU sebagai pasukan oranye.

Adapun dalam melaksanakan tugas, PPSU bakal mendapatkan peralatan kerja, kendaraan dinas untuk tiap wilayah kelurahan, gaji sesuai UMP yang berlaku (UMP Jakarta saat ini Rp 4.453.935,536), jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Secara garis besar, tugas-tugas yang dilakukan oleh PPSU meliputi perbaikan sarana jalan, perbaikan taman, serta pembersihan dan perbaikan saluran air di tiap kelurahan tempat mereka bertugas.

Sekian informasi mengenai apa itu PPSU beserta gaji dan tugasnya. Semoga membantu.

Baca Juga: 743 Pekerja Penanganan Sarana Umum Terima Paket Bantuan Lebaran

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm