Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang perubahan PP Gubernur No.169 Tahun 2015, PPSU pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.
Peraturan Gubernur No. 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum tingkat Kelurahan, di mana tugasnya ialah untuk membantu menyelesaikan permasalahan dan tugas-tugas yang berkaitan dengan sarana dan prasarana umum.
Setiap kelurahan di DKI Jakarta umumnya memiliki petugas PPSU berjumlah 40-70 orang.
Ketika menjalankan tugas, PPSU umumnya menggunakan seragam oranye berikut topi yang dikenakan di kepala.
Atas alasan itu, masyarakat DKI Jakarta kerap menyebut petugas PPSU sebagai pasukan oranye.
Adapun dalam melaksanakan tugas, PPSU bakal mendapatkan peralatan kerja, kendaraan dinas untuk tiap wilayah kelurahan, gaji sesuai UMP yang berlaku (UMP Jakarta saat ini Rp 4.453.935,536), jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar, tugas-tugas yang dilakukan oleh PPSU meliputi perbaikan sarana jalan, perbaikan taman, serta pembersihan dan perbaikan saluran air di tiap kelurahan tempat mereka bertugas.
Sekian informasi mengenai apa itu PPSU beserta gaji dan tugasnya. Semoga membantu.
Baca Juga: 743 Pekerja Penanganan Sarana Umum Terima Paket Bantuan Lebaran