Sonora.ID - Berikut adalah pengertian mengenai apa itu PPSU, lengkap dengan tugas dan gajinya.
Belum lama ini, publik dihebohkan oleh rekaman video kejadian seorang petugas PPSU di DKI Jakarta yang kedapatan menganiaya kekasihnya sendiri di bilangan Bangka, Jakarta Selatan.
Di dalam video, tampak seorang petugas PPSU yang masih mengenakan seragam kuning menendang dan menabrak kekasihnya.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @merekamjakarta pada Selasa (9/8/2022) itu sejurus viral.
Menanggapi kasus tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bakal memberi sanksi tegas kepada pelaku dengan memecatnya sebagai petugas PPSU.
Menurut Anies, segala bentuk kekerasan, termasuk di dalamnya penganiayaan, tak bisa ditoleransi di seluruh lingkungan kerja Pemerintah DKI Jakarta.
Adapun merespon kejadian ini, banyak warganet merasa penasaran mengenai apa itu PPSU sekaligus tugas dan gajinya. Untuk mengetahui hal tersebut, silakan simak penjelasan berikut ini.
Apa Itu PPSU?
Melansir Tribunnews, PPSU merupakan singkatan dari Penanganan Sarana & Prasarana Umum.
Baca Juga: Viral, Tes Perpanjangan Kontrak PPSU Jelambar di Saluran Air Kotor
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 6 Tahun 2016 tentang perubahan PP Gubernur No.169 Tahun 2015, PPSU pekerjaan yang perlu segera dilakukan dan tidak dapat ditunda karena dapat mengakibatkan kerugian, bahaya dan menggangu kepentingan publik/ masyarakat dan dalam rangka mempercepat berfungsinya lokasi/prasarana dan sarana/asset publik maupun aset daerah yang rusak, kotor dan/atau mengganggu sesuai dengan peruntukannya.
Peraturan Gubernur No. 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum tingkat Kelurahan, di mana tugasnya ialah untuk membantu menyelesaikan permasalahan dan tugas-tugas yang berkaitan dengan sarana dan prasarana umum.
Setiap kelurahan di DKI Jakarta umumnya memiliki petugas PPSU berjumlah 40-70 orang.
Ketika menjalankan tugas, PPSU umumnya menggunakan seragam oranye berikut topi yang dikenakan di kepala.
Atas alasan itu, masyarakat DKI Jakarta kerap menyebut petugas PPSU sebagai pasukan oranye.
Adapun dalam melaksanakan tugas, PPSU bakal mendapatkan peralatan kerja, kendaraan dinas untuk tiap wilayah kelurahan, gaji sesuai UMP yang berlaku (UMP Jakarta saat ini Rp 4.453.935,536), jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, serta tunjangan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Secara garis besar, tugas-tugas yang dilakukan oleh PPSU meliputi perbaikan sarana jalan, perbaikan taman, serta pembersihan dan perbaikan saluran air di tiap kelurahan tempat mereka bertugas.
Sekian informasi mengenai apa itu PPSU beserta gaji dan tugasnya. Semoga membantu.
Baca Juga: 743 Pekerja Penanganan Sarana Umum Terima Paket Bantuan Lebaran