Selain itu, OJK juga menerbitkan 12 perintah tertulis sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal.
Fokus Kebijakan
OJK memiliki lima fokus pengembangan Pasar Modal Indonesia di tahun 2022 yakni :
1. Kebijakan merespons dampak Covid-19 dengan kembali memberlakukan serta memperpanjang kebijakan stimulus dan relaksasi bagi pelaku industri Pasar Modal melalui penerbitan POJK Nomor 4/POJK.04/2022 dan SEOJK Nomor 4/SEOJK.04/2022.
Berbagai kebijakan seperti buyback tanpa RUPS, relaksasi penyelenggaraan RUPS, relaksasi perpanjangan batas waktu penyampaian laporan, dan berbagai kebijakan lainnya terbukti mampu meredam volatilitas dan mendorong pertumbuhan Pasar Modal Indonesia.
2. Kebijakan pengembangan UMKM melalui penerapan POJK Nomor 53/POJK.04/2017 dan POJK Nomor 54/POJK.04/2017 terkait Penawaran Umum Emiten Skala Kecil dan Menengah serta implementasi POJK Nomor 57/POJK.04/2021 sebagaimana diubah dengan POJK 16/POJK.04/2021 terkait Securities Crowdfunding.
3. Kebijakan meningkatkan jumlah emisi, produk, dan instrumen pasar modal lainnya (supply) dilakukan melalui program sosialisasi kepada calon Emiten, implementasi POJK Nomor 22/POJK.04/2021 terkait Multiple Voting Shares guna mendorong perusahaan yang memiliki inovasi dan pertumbuhan tinggi (new economy) untuk dapat menghimpun dana di Pasar Modal, serta penerbitan POJK Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur.
4. Kebijakan meningkatkan inklusi keuangan dan jumlah investor dilakukan dengan terus menyelenggarakan sosialisasi, optimalisasi pengawasan market conduct, penguatan regulasi dan pemanfaatan transformasi digital serta pembenahan infrastruktur perlindungan investor, seraya terus mengimplementasikan beberapa program seperti penerapan disgorgement, Dana Perlindungan Pemodal, Notasi Khusus, dan tindakan supervisory action untuk melindungi kepentingan investor.
5. Kebijakan implementasi keuangan berkelanjutan khususnya untuk mendukung pemerintah dalam upaya memenuhi Paris Agreement, dalam hal ini pemenuhan NDC 29 persen atau 40 persen, OJK bersama SRO akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk mempersiapkan regulasi dan infrastruktur bursa karbon.
Di samping itu, OJK ke depan juga akan terus mendorong penerbitan indeks yang berorientasi ESG, menerbitkan panduan bagi Manajer Investasi dalam implementasi keuangan berkelanjutan, melakukan pengembangan inovasi produk keuangan berkelanjutan, dan juga mendorong adanya local verifier (ahli lingkungan) yang diakui secara internasional dalam penerbitan green bond, dan juga mengikuti perkembangan terkini implementasi standar pelaporan keberlanjutan.
OJK juga mengeluarkan lima pilar pengembangan Pasar Modal Indonesia yakni :
Baca Juga: OJK Larang Pemasaran Efek Offshore Product Serta Terus Perkuat Perlindungan Konsumen