Sonora.ID - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara mengatakan rasa kekhawatirannya dengan keselamatan kliennya dalam jangka panjang.
Terlebih katanya, setelah Bharada E tidak lagi dalam pengawasan Bareskrim Polri karena harus diserahkan ke pihak Kejaksaan setelah berkas rambung dinyatakan P21.
“Jangka panjangnya, entah di Bareskrim entah di Kejaksaan, kan dia dibawa ke Kejaksaan kalau P21 kan begitu, mending kita diamankan dulu, LPSK dulu, sehingga di Kejaksaan aman, di Bareskrim aman,” kata Deolipa dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (11/8/2022).
“Kan kita enggak tahu dari perjalanan Bareskrim ke Kejaksaan setelah P21, pas tahap dua bagaiman. Siapa tahu mobil dibom, selesai, kan?!” ujarnya.
Maka dari itu, Deolipa mendesak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa menetapkan kliennya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan brigadir j.
Ini dilakukan agar kliennya, Bharada E bisa terlindungi dalam proses penanganan perkara pembunuhan Brigadir J hingga ia bisa bersaksi di pengadilan.
Baca Juga: Aneh, Harta Ferdy Sambo Tak Ditemukan di LHKPN Tapi Punya 3 Rumah di Jaksel
“Harapannya, LPSK cepat-cepat mengambil dia (Bharada E), sehingga ada dua pengamanan, Bareskrim di tingkat penyidikan dan LPSK sebagai lembaga yang memang khususnya menangani saksi kunci,” ujarnya.
Lebih lanjut, Deolipa menuturkan jika kliennya itu telah siap mati dalam kasus ini.
Namun, dirinya tetap menekankan keadilan untuk kliennya bisa terwujud.
“Kalau khawatir, sudah tidak. Dia kan mati siap. Kita ini sudah jadi Merah Putih, dia ini juga sudah jadi Merah Putih,” ucap Deolipa Yumara.
Mengaku tidak ada ancaman
Saat dikonfirmasi jurnalis Kompas Tv, apakah Bharada E mendapatkan tekanan atau ancaman dari pihak tertentu, Deolipa mengatakan hingga sejauh ini, tidak ada.
Saat ini, Deolipa mengatakan, kliennya itu berada di tahanan bawah Bareskrim Polri dalam penjagaan anggota Brimob.
“Ancaman nyata kalau di Bareskrim itu pasti enggak ada kalau di tahanan bawah," ujar Deolipa.
"Saya lama di Bareskrim, paling aman itu di Bareskrim, cuma memang enggak ada telepon, dijaga Brimob juga dia kan sekarang." katanya lagi.
Baca Juga: TERBONGKAR! Ini 27 Nama Anggota Polri yang Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Penembakan Brigadir J
Sebagaimana yang diberitakan, Bharada E melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin sudah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Sebab, dalam perkara ini, Bharada menjadi tersangka atas suruhan pelaku utama untuk membunuh Brigadir J.
Deolipa mewakili kliennya Bharada E telah melaporkan kepada LPSK sejak Senin (8/8/2022).
Pada Selasa (9/8/2022), LPSK pun sudah terlihat di Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Artikel ini juga telah tayang di Kompas.Tv dengan judul Pengacara Khawatir Keselamatan Bharada E saat Diserahkan ke Kejaksaan: Mobil Dibom, Selesai, kan...