Dari pemeriksaan itu, terdapat 31 personel yang diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).
"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Dirinya menjelaskan, personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yakni sebanyak 21 orang dan sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.
"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.
"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tutupnya.
Mengutip Tribunnews.com, terdapat 27 nama anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik dari kasus Brigadir J.
Inilah deretan nama anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri