TERBONGKAR! Ini 27 Nama Anggota Polri yang Diduga Langgar Kode Etik di Kasus Penembakan Brigadir J

11 Agustus 2022 18:35 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran tengah bersiap memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran tengah bersiap memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). ( (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN))

Sonora.ID - Inilah 27 nama anggota polri yang diduga telah melanggar kode etik di kasus penembakan sadis Brigadir J.

Sebanyak 31 anggota polri nama ikut terseret karena diduga telah melanggar kode etik kepolisian.

Adapun 11 anggota di antaranya harus ditahan di tempat khusus.

Dalam kasus ini, deretan anggota tersebut diduga tidak profesional dalam penanganan awal kasus Brigadir J.

Ini disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa 9 Agustus 2022.

"Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel," ujar Sigit.

Akibat dari kasus meninggalnya Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan sebanyak 11 aggota Polri di tahan di tempat khusus dan 3 orang di antaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Baca Juga: Rumah Ferdy Sambo Digeledah! TERUNGKAP Akhirnya Penyidik Temukan Ini, Kondisi Putri Candrawathi Pasrah?

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Diungkapkan oleh  Agung, sejatinya timsus memerika sebanyak 56 personel polisi terkait penanganan kasus Brigadir J.

Dari pemeriksaan itu, terdapat 31 personel yang diduga melanggar kode etik profesi polri (KKEP).

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, 11 dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Agung dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Dirinya menjelaskan, personel Polri yang paling banyak diperiksa berasal dari Propam Polri yakni sebanyak 21 orang dan sisanya berasal dari Bareskrim hingga Polda Metro Jaya.

"Dari Bareskrim Polri ada dua personil satu pamin, berpangkat pamen dan satu pama, di Propam Polri ada 21 personil perwira tinggi 3, perwira menengah 8, perwira pertama 4 personel, bintara 4, dan Tamtama 2 personel," ungkap dia.

"Kemudian personel Polda Metro Jaya sementara ada 7 personel, perwira pangkat menengah 4 personel dan perwira pertama 3 personel," tutupnya.

Mengutip Tribunnews.com, terdapat 27 nama anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik dari kasus Brigadir J.

Baca Juga: Mabes Polri Pastikan Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdi Sambo Belum Bisa di Periksa oleh Komnas HAM Hari Ini

Inilah deretan nama anggota Polri yang diduga telah melanggar kode etik:

1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri

2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri

3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri

4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri

5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri

6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan

7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri

8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri

9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri

11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri

12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel

13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel

14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel

15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri

16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri

17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri

18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri

20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri

22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri

24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri

Baca Juga: Mahfud MD Dapat Bocoran Lagi! Sebut Ada 3 Kemungkinan Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadur J, Salah Satunya Perselingkuhan 4 Segi?

Adapun 3 orang dari 31 daftar nama yang diduga melanggar tindak pidana dalam kasus kematian Brigadir J dan sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Satlantas Polres Brebes Polda Jateng yang juga ajudan Irjen Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal dan Anggota Brimob yang juga ajudan Irjen Ferdy Sambo yaitu Bharada Richard Eliezer.

Selain itu, ada juga 4 anggota Polri lainnya masih menjalani pemeriksaan dalam dugaan pelanggaran kode etik.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Inilah Daftar Nama 27 Anggota Polri yang Diduga Melanggar Kode Etik di Kasus Brigadir J

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm