Bahas Ketentuan NIK Sebagai NPWP, DJP Riau Gelar Bincang Pajak di Smart FM Pekanbaru

11 Agustus 2022 17:40 WIB
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau menggelar Talkshow dengan tema Ketentuan NIK sebagai NPWP di Radio Smart FM Pekanbaru.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau menggelar Talkshow dengan tema Ketentuan NIK sebagai NPWP di Radio Smart FM Pekanbaru. ( Muhammad Rizal)

Baca Juga: Soal NIK Jadi NPWP, Kanwil DJP Sumsel Babel Mulai Validasi Data

Untuk prosesnya sendiri, lanjut Agus, wajib pajak sudah memiliki NPWP, maka tinggal masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP lama dan juga passwordnya. 

Nanti pada bagian profil ada menu 'Pemutakhiran' yang didalamnya ada kolom data seperti nomor handphone, alamat E-mail dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK nya dapat diisi sesuai dengan E-KTP lalu klik 'Validasi'. 

Setelah proses validasi antara data NIK dengan data di Disdukcapil selesai, maka akan tervalidasi otomatis. Setelahnya baru menggunakan NIK untuk masuk ke akun DJP Online.

Wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara online melalui e-registration pada website www.pajak.go.id, disana juga dijelaskan tata cara pendaftarannya.  

Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai proses pergantian NPWP ini dapat melalui nomor WhatsApp 0812 6720 6963 atau melalui Kring Pajak 1 500 200.

Baca Juga: Berikut 3 Jenis Format NPWP Terbaru Dari DJP Mulai Juli 2022

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm