Baca Juga: Soal NIK Jadi NPWP, Kanwil DJP Sumsel Babel Mulai Validasi Data
Untuk prosesnya sendiri, lanjut Agus, wajib pajak sudah memiliki NPWP, maka tinggal masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP lama dan juga passwordnya.
Nanti pada bagian profil ada menu 'Pemutakhiran' yang didalamnya ada kolom data seperti nomor handphone, alamat E-mail dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK nya dapat diisi sesuai dengan E-KTP lalu klik 'Validasi'.
Setelah proses validasi antara data NIK dengan data di Disdukcapil selesai, maka akan tervalidasi otomatis. Setelahnya baru menggunakan NIK untuk masuk ke akun DJP Online.
Wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara online melalui e-registration pada website www.pajak.go.id, disana juga dijelaskan tata cara pendaftarannya.
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai proses pergantian NPWP ini dapat melalui nomor WhatsApp 0812 6720 6963 atau melalui Kring Pajak 1 500 200.
Baca Juga: Berikut 3 Jenis Format NPWP Terbaru Dari DJP Mulai Juli 2022