Pekanbaru, Sonora.ID - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau menggelar Talkshow dengan tema Ketentuan NIK sebagai NPWP di Radio Smart FM Pekanbaru.
Didaulat sebagai narasumber Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Riau Asprilantomiardiwidodo yang didampingi tim penyuluh pajak Kanwil DJP Riau Agus Suyanto Rabu (10/8) dipandu oleh Gea Kananda.
"Nantinya NIK itu akan digunakan sebagai NPWP. NPWP yang sebelumnya 15 digit akan menjadi 16 digit. Namanya akan tetap NPWP namun nanti nomor digitnya mengacu pada NIK," Ungkap Aspril pada sesi awal Bincang Pajak tersebut.
Ini, lanjutnya, mengacu kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 112/PMI<.03/2022, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Baca Juga: NIK Belum Divalidasi sebagai NPWP hingga 1 Januari 2024? ini Resikonya
Latar belakang pembaharuan kebijakan ini, selain atas faktor upaya efektifisasi dan efisiensi, juga mendukung kebijakan pemerintah atas Satu Data Indonesia.
Sementara itu, Tim Penyuluh Kanwil DJP Riau Agus Suyanto mengatakan, perubahan format NPWP yang baru ini mengikuti beberapa layanan pemerintahan dan layanan kebijakan publik yang lain yang juga terintegrasi dengan data yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Yang digunakan ini yang paling unik yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK ini sudah terstandarisasi dan unik sifatnya, artinya nomor ini tidak mungkin ada yang sama antara 1 orang dan orang lainnya. Karena pada kebijakan Satu Data Indonesia yang digunakan adalah NIK, akhirnya kita mengadaptasi juga. Ketika layanan administrasi publik yang lainnya menggunakan NIK, data itu akan menjadi data yang terintegrasi di DJP dan data itu yang dijadikan data balikan," tegasnya.
Proses validasi mandiri ini, jelasnya, dijadwalkan hingga 31 Desember 2023. Masing-masing wajib pajak yang sudah memiliki NPWP lama dapat melakukan validasi secara online.
"Sampai 31 Desember 2023, untuk wajib pajak yamh sudah memiliki NPWP lama bisa melakukan validasi. Nanti DJP akan melakukan klarifikasi data kepada wajib pajak yang sudah mempunyai NPWP lama ini, untuk di cek apakah datanya sudah sesuai atau belum,"katanya.
Baca Juga: Soal NIK Jadi NPWP, Kanwil DJP Sumsel Babel Mulai Validasi Data
Untuk prosesnya sendiri, lanjut Agus, wajib pajak sudah memiliki NPWP, maka tinggal masuk ke akun DJP Online menggunakan NPWP lama dan juga passwordnya.
Nanti pada bagian profil ada menu 'Pemutakhiran' yang didalamnya ada kolom data seperti nomor handphone, alamat E-mail dan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK nya dapat diisi sesuai dengan E-KTP lalu klik 'Validasi'.
Setelah proses validasi antara data NIK dengan data di Disdukcapil selesai, maka akan tervalidasi otomatis. Setelahnya baru menggunakan NIK untuk masuk ke akun DJP Online.
Wajib pajak dapat mendaftarkan diri secara online melalui e-registration pada website www.pajak.go.id, disana juga dijelaskan tata cara pendaftarannya.
Untuk pertanyaan lebih lanjut mengenai proses pergantian NPWP ini dapat melalui nomor WhatsApp 0812 6720 6963 atau melalui Kring Pajak 1 500 200.
Baca Juga: Berikut 3 Jenis Format NPWP Terbaru Dari DJP Mulai Juli 2022